SUKOHARJO. Meski usulan dana aspirasi Dewan ditolak oleh badan anggaran (Banang), anggota DPRD Sukoharjo rupanya belum menyerah. Mereka akhirnya mengusulkan tambahan dana aspirasi tersebut melalui Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2010.
Namun terkait kepastian besaran dananya belum dapat dinominalkan. Anggota Banang DPRD Hasman Budiadi mengatakan, dari hasil rapat pembahasan tim Banang bersama dengan jajaran DPRD Sukoharjo sudah diputuskan bahwa tambahan dana aspirasi dewan dipastikan masuk di KUA-PPAS Perubahan APBD 2010.
“Tetapi, terkait ada tidaknya dana tambahan aspirasi tersebut, baru akan ditentukan dalam pembahasan draf Perubahan APBD mendatang,” ujarnya, Kamis (19/8).
Menurut Hasman, dari rapat sebelumnya di tingkat komisi, semua komisi sepakat mengusulkan tambahan dana aspirasi, kecuali Komisi IV. Usulan tersebut didasari atas pentingnya dana aspirasi untuk menyerap aspirasi rakyat. “Program kegiatan dana aspirasi anggota DPRD dimasukkan dulu dalam KUA-PPAS dan soal nanti akhirnya tidak ada dana itu tidak masalah,” ujarnya.
Selain itu kata dia, meskipun disetujui usulan dana tambahan aspirasi tersebut masuk dalam KUA-PPAS, Banang belum memutuskan apakah akan ditentukan pagu anggaran untuk dana aspirasi tersebut. Hasman mengatakan, dalam KUA-PPAS bisa sekaligus disebutkan pagu anggarannya bisa juga ditulis Rp 0, jika memang tidak ada dana. “Ini ibarat hanya program saja untuk diusulkan dan akhirnya disetujui,” tandasnya.
Jaga-jaga
Artinya, jelas Hasman, KUA-PPAS sifatnya hanya menampung program dan kegiatan saja dan lebih lengkapnya lagi anggaran baru akan dibahas saat pembahasan draf Perubahan APBD mendatang. “Dana aspirasi saat ini kosong dan tujuan adanya pembahasan dana aspirasi untuk dimasukkan dalam KUA-PPAS hanya untuk sekadar jaga-jaga saja,” tandasnya.
Terpisah Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko mengatakan, jika ditafsirkan dari hasil kesimpulan pembahasan persetujuan program dana aspirasi dalam KUA-PPAS seperti rumah megah tapi tidak ada isinya sama sekali atau rumah kosong. “Karena dana aspirasi di APBD 2010 sudah dinyatakan kosong tapi tetap mengusulkan, mau didapat dari mana?” ujarnya.
Dwi mengatakan, saat ini dana Perubahan APBD tinggal menyisakan Rp 3,2 miliar. Dana tersebut diperkirakan akan habis untuk penambahan maupun biaya rutin masing-masing satuan kerja. “Minimnya dana tersebut diperkirakan pada perubahan APBD 2010 tidak ada proyek berbentuk fisik,” imbuhnya. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tak ada dana, Banggar nekat loloskan dana aspirasi
Sukoharjo (Espos). Badan Anggaran (Banggar) nekat meloloskan dana aspirasi meski sebelumnya Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menegaskan tidak ada anggaran untuk program tersebut.Lolosnya dana aspirasi untuk anggota dewan tersebut terjadi dalam rapat Banggar yang membahas kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) di ruang rapat paripurna, Kamis (19/8).
Dalam rapat, Banggar sepakat meloloskan dana aspirasi meski anggaran yang tersisa dalam APBD-P sangat minim yakni hanya Rp 3,2 miliar. Berdasar pantauan, tiga komisi mendesak agar dana aspirasi tetap dianggarkan. Meski tidak menyebut nominal, namun mereka meminta program tersebut dimasukkan dalam KUA sebagai acuan penganggaran.
Anggota komisi III yang juga anggota Banggar, Ngatman Budi Raharjo mengatakan, pihaknya meminta dana aspirasi dimasukkan dalam KUA-PPAS. Namun untuk nominal diserahkan kepada pembahasan Banggar. “Kami minta dana aspirasi dimasukkan dalam KUA agar ada rumahnya,” ujar dia.
Apabila tidak dimasukkan dalam KUA maka akan menjadi persoalan apabila dianggarkan karena tidak ada acuannya. Pendapat senada disampaikan perwakilan dari komisi I dan komisi II. Ketua DPRD, Dwi Jatmoko mengatakan, apabila mayoritas anggota Banggar menginginkan dana aspirasi diloloskan maka dana itu akan dibahas dalam KUA-PPAS.
“Kalau memang banyak anggota Banggar yang menginginkan dana aspirasi diloloskan ya akan kita loloskan. Memang intinya dalam penganggaran ini kita harus punya rumah sebagai dasar. Tapi ya jangan sampai nantinya rumahnya ternyata hanya jadi rumah kosong alias program tanpa dana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan, ada kekhawatiran usulan dana aspirasi hanya menjadi rumah kosong. Sebab, anggaran yang tersisa dalam APBD-P sangat minim.
Dengan diloloskan atau dengan kata lain disetujuinya anggaran aspirasi dalam KUA-PPAS, Kepala DPKKAD, Agus Santosa tidak memberikan komentar. Dia mengatakan, apabila memang dana aspirasi diloloskan dalam KUA, hal tersebut adalah hak anggota Banggar.
Sumber: Solopos Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar