jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Kamis, 17 Juni 2010

57 Pejabat Akhirnya Digeser

SUKOHARJO. Isu mutasi pejabat besar-besaran usai Pilkada yang dimenangkan pasangan Wardoyo Wijaya -Haryanto, akhirnya menjadi kenyataan. Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto akhirnya melakukan mutasi terhadap 57 pejabat eselon II, III dan eselon IV di gedung Graha Satya Praja (GSP), kompleks Pemkab Sukoharjo, Rabu (16/6).

”Dengan adanya mutasi pejabat struktural ini, tentunya harus diimbangi dengan meningkatkan etos kerja,” ujar Bupati.

Pejabat yang dimutasi, kebanyakan berasal dari pejabat yang duduk di lingkungan RSUD Sukoharjo, mulai dari Direktur hingga pejabat di bawahnya. Menurut dia, mutasi tersebut ditujukan supaya kinerja RSUD ke depan bisa lebih baik, yaitu meningkatkan pelayanan kesehatan tanpa sedikit pun mengurangi rasa kepuasan dalam melayani masyarakat.

Bupati berargumentasi, mutasi tersebut sebagai bentuk peningkatan tipe rumah sakit dari tipe C ke tipe B. Mutasi tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) bupati No. 851.2/46/2010.

Selain itu, Bupati mengatakan, mutasi dalam jabatan struktural eselon II di RSUD dilakukan, karena di lingkungan tersebut sudah banyak yang memasuki akhir masa kerja. Dicontohkan, dua jabatan staf ahli yang sejak SOT berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No. 41 tahun 2007 belum terisi sampai sekarang.

”Eselon III dan IV di RSUD sebagai pelaksanaan SOT baru bisa terlaksana berdasarkan peraturan daerah No. 2 tahun 2010 maka dari itu kami melakukan pelantikan,” terang bupati.

Konsultasi

Selain itu, Bupati menambahkan, berdasarkan PP No. 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) untuk struktural eselon II, dilakukan setelah konsultasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) provinsi dan Gubernur secara tertulis. ”Jika hal tersebut belum dilakukan, kami jelas tidak akan berani,” jelasnya.

Atas dasar itu, Bupati tegas-tegas membantah bahwa mutasi tersebut dilakukan terkait kekalahan istrinya, Titik Suprapti saat mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada Sukoharjo, Kamis (3/6) lalu.

”Tidak, tidak ada kaitannya mutasi ini dengan Pilkada. Karena mutasi eselon II tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja jika belum ada persetujuan bupati,” terangnya.

Dari 57 Pejabat struktural eselon II, III dan IV yang dimutasi di antaranya terdiri dari pejabat di lingkungan RSUD sebanyak 21 orang dan 36 orang berasal dari pejabat lingkungan pemerintahan daerah. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar