jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 12 April 2010

PKS Tunggu Pemeriksaan Sri Mulyani-Boediono

JAKARTA, KOMPAS.com. Partai Keadilan Sejahtera masih memberi toleransi kepada aparat penegak hukum dalam penanganan skandal Bank Century. Toleransi ini akan mengikis habis bila aparat penegak hukum tak kunjung memeriksa Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono. Hasilnya, hak pamungkas DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat pada skandal Bank Century akan mendapat sokongan penuh dari Fraksi PKS.
"Kami menunggu pemeriksaan Sri Mulyani dan Boediono. Kita lihat saja, kalau tidak ada kemajuan di ranah hukum, ya kami bisa dukung (hak menyatakan pendapat)," kata Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/4/2010) sore.

Menurut Anis, maju dan mundurnya penanganan aparat hukum ini akan terus dipantau oleh PKS. Dalam pemantauan PKS, kinerja Kejaksaan Agung, kepolisian, dan KPK dalam penanganan skandal bank Century hingga kini belum juga membuahkan kejelasan. "Memang belum ada kejelasan hingga kini," ungkap Anis perihal keseriusan pemeriksaan Sri Mulyani dan Boediono.

Kendati merasa belum ada kejelasan penanganan hukum terhadap Sri Mulyani dan Boediono, Anis mengaku bahwa PKS tidak memberi batas waktu. Penanganan hukum sepenuhnya di tangan penegak hukum. "Tidak ada deadline karena mereka yang lebih tahu waktunya," urainya.

Bola panas penggunaan hak menyatakan pendapat mulai bergulir. Minggu (4/4/2010), tim penggagas hak angket DPR mulai menyambangi kediaman pribadi mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Mereka yang terdiri dari Maruarar Sirait (PDI-P), Misbakhun (PKS), Lily Wahid (PKB), Bambang Soesatyo (Golkar), dan Akbar Faisal (Hanura) meminta pertimbangan dari mantan Ketua Umum PG ini perihal hak menyatakan pendapat dan sejumlah langkah tim dalam menindaklanjuti penanganan skandal Bank Century.


Sumber: Kompas Cyber Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar