Jakarta. Tim sembilan mendesak mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang saat ini menjabat wakil presiden (Wapres) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk berlapang dada mundur dari jabatannya. Desakan ini muncul pascapengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (3/3) malam.
Salah satu anggota tim Akbar Faisal dari Fraksi Hanura menyatakan, dalam Opsi C yang menang mutlak tadi malam, DPR merekomendasikan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus Century, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami meminta sebuah sikap gentlemen, sebuah penyikapan yang tegas, sebagai seorang negarawan kepada para pihak, khususnya Boediono dan Sri Mulyani Indrawati untuk mempertimbangkan apa yang dihasilkan paripurna hari ini untuk barangkali menonaktifkan diri dulu supaya tidak mengganggu proses pemeriksaan yang dilakukan lembaga penegak hukum,” tutur Akbar Faisal yang juga menjadi anggota Pansus Century ini dalam keterangan pers usai rapat paripurna, Kamis (4/3) dini hari.
Opsi C menyebutkan, dewan merekomendasikan seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang di duga bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan kewenangannya.
Sumber: Solopos Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar