SUKOHARJO. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) seluruh Sukoharjo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap para guru sertifikasi, karena para guru tengah melakukan persiapan Ujian Nasional (UN).
Desakan itu disampaikan lewat surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. MKKS yang melakukan desakan itu meliputi jenjang SMP, SMA, SMK.
Kasintel Kejari, Hary Wahyudi mengatakan, sejak beberapa minggu lalu, Kejari Sukoharjo telah menerima surat dari MKKS terkait penghentian sementara klarifikasi guru sertifikasi dalam kasus dugaan pungli gaji guru sertifikasi.
”Para kepala sekolah yang masuk dalam MKKS secara resmi mengajukan surat pada Kejari agar menghentikan sementara pemeriksaan pada guru karena beralasan sedang melakukan persiapan ujian nasional,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/3).
Setelah menerima surat pengajuan tersebut, kata dia, Kejari mengabulkan surat permintaan penghentian sementara demi kelancaran para guru dalam mempersiapkan ujian nasional. ”Setelah kita pelajari surat yang diberikan MKKS, Kejari akhirnya mengabulkan permohonan penghentian agar guru-guru bisa fokus mempersiapkan peserta didik menghadapi UN,” terangnya.
Menurut Kejari, MKKS mengajukan surat permohonan penghentian sekitar tanggal 23 dan 24 Februari kemarin. Kemudian, Kejari sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan terkait kasus dugaan pungli gaji guru sertifikasi.
”Kejari sampai saat ini sudah memeriksa 230 guru dari target 1.300 guru yang akan diperiksa. Namun bagaimana hasilnya, belum dapat disimpulkan,” jelasnya.
Konsentrasi
Selain itu, Kejari juga belum memanggil Murdiyanto maupun Fuad Safrudin. Hanya Wardjito, staf Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo saja yang sudah dipanggil dan diperiksa.
Ketua MKKS yang sekaligus Kepala SMAN 3 Sukoharjo, Gatiman mengatakan, MKKS benar telah mengirimkan surat pada Kejari terkait permohonan penghentian sementara guru sertifikasi. Hal ini dilakukan agar guru-guru bisa konsentrasi mempersiapkan diri menghadapi ujian nasional.
Menurut dia, surat pengajuan itu disampaikan ke Kejari hari Minggu lalu. Karena ujian UN tahun 2010 diajukan pada tanggal 22-26 Maret dari seharusnya April. Sehingga mau tidak mau, Kejari harus mengabulkan permohonan MKKS itu.
”Kalau ini tidak kita lakukan, nantinya jika ada siswa yang tidak lulus ujian nasional guru yang disalahkan,” imbuhnya. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar