BOGOR. Rencana menjadikan Kota Bogor sebagai Kota Halal segera diwujudkan tahun 2011. Perda Kota Halal tengah disiapkan. "Tahun ini, Pemkot akan konsen membuat perda tentang Kota Halal agar realisasi Kota Halal tahun depan tidak melenceng. Perda ini juga sejalan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Kota Halal. Jadi diharapkan UU Kota Halal disahkan, Perda Kota Halal juga disahkan," kata Dinas Pertanian Kota Bogor, Herlien Krisnaningsih, Senin (15/3).
Realisasi Kota Halal ini bukannya untuk membatasi produk-produk yang masuk ke pasaran di Kota Bogor, namun untuk penegasan mengenai bahan-bahan kandungan yang terdapat didalam produk tersebut. Apabila bahan kandungan jelas kehalalannya maka konsumen terutama umat Islam di Kota Bogor lebih aman mengkonsumsi obat, kosmetika, makanan dan minuman karena adanya labelisasi halal pada produk yang mereka beli.
Hari ini, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Audiensi ini membahas kerjasama dalam mewujudkan niat itu.
Gagasan Kota Halal ini pertama digaungkan tahun 2009 lalu oleh Walikota Bogor, Diani Budiarto. Kota Halal ini nantinya akan mempermudah konsumen untuk mengetahui produk-produk mana yang halal dikonsumsi terutama bagi umat Islam di Kota Bogor. Produk-produk tersebut mencakup obat, kosmetika, makanan, dan minuman.
Hendra Utama, Bagian Pelatihan dan Informasi LPPOM MUI Pusat mengatakan, kerjasama mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Halal ini menjadi pionir di Tanah Air. "Nanti akan ada sosialisasi kepada konsumen dan produsen tentang Kota Halal," kata Hendra Utama, Senin (15/3).
Ia berharap pengusaha dapat bekerja sama dengan dinas terkait sehubungan dengan labelisasi halal. Nantinya, semua usaha besar dan kecil harus mengantongi sertifikat halal. Usaha besar bisa membantu usaha kecil dalam mendapatkan sertifikat halal.
Sumber: Republika Newsroom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar