Sukoharjo (Espos). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akhirnya memanggil Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kependidikan dan Nonkependidikan Dinas Pendidikan (Disdik), Warjito yang selalu disebut sejumlah guru sebagai oknum penerima setoran uang terimakasih tunjangan sertifikat kompetensi.
Pemanggilan kepada Warjito tersebut merupakan pemanggilan kali pertama yang dilakukan Kejari terhadap staf Disdik. Sebelumnya, pemanggilan Kejari lebih banyak dilakukan kepada para guru sebagai pihak yang menyetorkan uang atau dengan kata lain bukan pihak yang menerima uang setoran tersebut.
Kasi Intel Kejari, M Hari Wahyudi menjelaskan, pemanggilan kepada Warjito dilakukan pada pekan lalu.
”Pekan lalu saudara Warjito sudah kami panggil. Pemanggilan itu kami lakukan sesuai dengan kapasitas dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saudara Warjito yang menangani sertifikasi,” jelasnya dalam jumpa pers di Sukoharjo yang digelar Rabu (17/2).
Hari menambahkan, pemanggilan kepada Warjito merupakan pemanggilan kali pertama kepada pihak yang diduga menerima setoran tersebut.
”Kalau sebelum ini pemanggilan yang kami lakukan berkaitan dengan pihak yang diduga menyetor yaitu guru. Kini pemanggilan yang kami lakukan diarahkan kepada pihak dinas yang berwenang mengurusi masalah itu,” tandasnya.
Disinggung latar belakang Kejari memanggil Warjito, Hari tak menampik berkaitan dengan pengakuan sejumlah guru.
”Karena beberapa guru menyebut Warjito, maka ya kami panggil lah dia,” tandasnya.
Ditanya tentang sifat pemeriksaan Kejari yang dari bawah ke atas, Hari membenarkan. Namun demikian, Kejari tidak memanggil pejabat di bawah Warjito atau setingkat Kasi karena selama ini yang diungkap para guru selalu mengarah kepada Warjito.
Sumber: Solopos Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar