jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Jumat, 19 Februari 2010

KPU Audit Dana Kampanye

SUKOHARJO. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengadakan audit dana kampanye pada Cabup dan Cawabup Sukoharjo yang nantinya ikut bertarung dalam Pilkada 3 Juni 2010 mendatang, Kamis (18/2). KPU melakukan audit ini agar sumber aliran dana dari para Cabup dan Cawabup dapat diketahui.

Selain itu sumber dana yang berasal dari bantuan dari perseorangan maupun dari perusahaan yang melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan KPU akan terkena sanksi.

“Sanksinya bisa berupa pencabutan pencalonannya sebagai Cabup dalam Pilkada atau pun Cawabup,” ujar anggota KPU Sukoharjo Divisi Pemutakhiran Data Pemilih dan Kampanye A Muladi.

Sebab, kata dia, hal itu sudah tertuang dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Seperti yang tertuang dalam UU tersebut juga mengatakan, bantuan uang untuk dana kampanye yang diperbolehkan masuk rekening calon dari perseorangan maksimal sebesar Rp 50 juta.

Kemudian uang yang berasal dari badan atau pun perusahaan maksimal berjumlah Rp 300 juta. “Terkait dana harus masuk ke rekening calon yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada KPU dan jika ada memberikan uang lebih dari yang sudah KPU tentukan kita akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi,” ujarnya, sembari menegaskan rekening itu adalah rekening tim kampanye bukan milik perseorangan.

Mulyadi menegaskan, rekening tim kampanye hendaknya diberikan ke KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Atau sekitar tanggal 16 Mei 2010 nantinya. Setelah itu rekening akan dilaporkan ke KPU.

“Tim kampanye haruslah melaporkan sumber aliran dana tersebut dari mana asalnya pada tanggal 6 Juni. Dan 8 Juni KPU akan melakukan audit atas laporan keuangan,” katanya.

Maksimal 15 hari setelah itu, pada tanggal 23 Juni KPU akan mengumumkan hasil audit. Dalam audit dana Cabup dan Cawabup KPU akan bekerja sama dengan tim audit dari akuntan publik. ”Dengan mekanisme seperti ini akan terlihat apakah dananya melebihi ketentuan ataupun tidak,” ujarnya.

Baliho

Pada bagian lain, terkait dengan maraknya baliho para balon Bupati dan Wakil Bupati, Panitia Pengawas (Panwas) Sukoharjo mengaku belum dapat berbuat apa-apa. Hal itu dikatakan oleh Ketua Panwas Kabupaten Sukoharjo, Subakti A Sidik.

Sehingga yang berwenang menertibkan itu bukan KPU melainkan petugas keamanan dan ketertiban. Tapi jika sudah masuk tahap kampanye pihak KPU yang bertugas membersihkan. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar