VIVAnews. Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menyatakan target Angket Kasus Bank Century harus berupa rekomendasi yang pasti. Rekomendasi berupa Hak Menyampaikan Pendapat yang berujung pada pemakzulan, menurut Luthfi, tak akan hasilkan kepastian.
"Untuk sampai ke "hak menyampaikan pendapat" "itu proses politik," kata Luthfi. "Proses itu sangat panjang. Lebih baik nanti rekomendasi yang ada kepastian," ujarnya saat dihubungi VIVAnews, Kamis 18 Februari 2010.
Pernyataan Luthfi ini mengomentari lontaran anggota PKS yang duduk sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus Angket Century, Mahfudz Siddiq, yang menyatakan kesalahan Boediono 80 persen dan Sri Mulyani 20 persen. Menurut Luthfi, pernyataan itu bukan kesimpulan yang menghasilkan kepastian.
Kesimpulan yang memberikan kepastian, ujar Luthfi, adalah berupa rekomendasi Pansus pada aparat hukum untuk menindaklanjuti kasus Century. Aparat hukum itu meliputi kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Cuma memang yang utama KPK," ujar Luthfi.
Kesimpulan berupa rekomendasi itu, ujar Luthfi, tentu harus berdasarkan fakta temuan. "Kalau menyimpang dari itu, tentu menimbulkan ketidakpercayaan rakyat. Rakyat yang telah memilih selama ini bisa menjadi apatis," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar