Jakarta (SuaraMedia News). Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menyatakan target Angket Kasus Bank Century harus berupa rekomendasi yang pasti. Rekomendasi berupa Hak Menyampaikan Pendapat yang berujung pada pemakzulan, menurut Luthfi, tak akan hasilkan kepastian.
"Untuk sampai ke "hak menyampaikan pendapat" itu proses politik," kata Luthfi. "Proses itu sangat panjang. Lebih baik nanti rekomendasi yang ada kepastian," ujarnya. Kamis 18 Februari 2010.
Pernyataan Luthfi ini mengomentari lontaran anggota PKS yang duduk sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus Angket Century, Mahfudz Siddiq, yang menyatakan kesalahan Boediono 80 persen dan Sri Mulyani 20 persen. Menurut Luthfi, pernyataan itu bukan kesimpulan yang menghasilkan kepastian.
Kesimpulan yang memberikan kepastian, ujar Luthfi, adalah berupa rekomendasi Pansus pada aparat hukum untuk menindaklanjuti kasus Century. Aparat hukum itu meliputi kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Cuma memang yang utama KPK," ujar Luthfi. Kesimpulan berupa rekomendasi itu, ujar Luthfi, tentu harus berdasarkan fakta temuan. "Kalau menyimpang dari itu, tentu menimbulkan ketidakpercayaan rakyat. Rakyat yang telah memilih selama ini bisa menjadi apatis," katanya.
Partai Golkar pun juga sepakat dengan Partai Keadilan Sejahtera bahwa Angket Kasus Century lebih difokuskan pada soal penegakan hukum. Golkar tidak menyasar langsung mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang sekarang Wakil Presiden.
"Mungkin ada pilihan ke sana karena sifatnya rekomendasi politik, kalau diproses lebih lanjut jalur politik," kata Ade Komaruddin, Sekretaris Fraksi Golkar yang duduk di Pansus, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Februari 2010.
Namun, kata Ade, perlu ditegaskan bahwa Golkar tidak berniat untuk memakzulkan. "Lebih pada proses penegakan (hukum)," ujar Ade yang juga ikut dalam tim kecil Pansus yang merumuskan draf sikap Pansus itu.
Rekomendasi politik yang dimaksud Ade adalah berupa "Hak Menyampaikan Pendapat." Hak ini nanti bisa berupa rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyidangkan apakah Presiden atau Wakil Presiden telah melanggar haluan negara.
Namun Ade menyatakan, hak itu tergantung kepada kesimpulan Pansus Angket Century dan kemudian rapat paripurna DPR. Dan sejauh ini, sikap Golkar, "nanti itu akan diselesaikan pada instansi penegak hukum," ujar Ade. (vv2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar