SUKOHARJO. Wardjito, Kabid Tenaga Pendidikan Nonkependidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo yang sempat menjadi sosok “kontroversial” dalam kasus pungli gaji guru sertifikasi, akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Kamis (18/2).
Wardjito dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus pungutan gaji guru sertifikasi yang dilakukan oleh Disdik Sukoharjo. Pemanggilan terhadap Wardjito itu dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Kardi melalui Kasi Intel, Hari Wahyudi.
“Wardjito sudah kita panggil dan kita mintai klarifikasi terkait kasus pungutan gaji guru yang telah beredar di media masa. Dan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Wardjito selaku Kabid juga telah kita mintai keterangannya,” ujar Hari kepada wartawan, Rabu (17/2) kemarin. Hary mengatakan, pemanggilan terhadap Wardjito murni hanya sebatas klarifikasi saja. Dan yang jelas, terkait materi klarifikasi masih berkaitan dengan peran Wardjito sebagai Kabid Tenaga Pendidikan Nonkependidikan di dinas.
“Tapi, dari hasil klarifikasi tersebut Kejari masih belum menyimpulkan hasilnya. Karena baru sebatas pengembangan dalam melanjutkan proses kasus ini. Ini kan baru awal pemeriksaan, apalagi Kejari sekarang baru memeriksa guru sebanyak 193 dari target 300 guru untuk dimintai keterangan terkait pungli gaji guru oleh Disdik setempat. Jadi kesimpulan belum ada sampai sekarang,” jelasnya.
Jadi menurut Hary, saat target tersebut terpenuhi, Kejari akan melakukan evaluasi terlebih dulu sebelum ada kesimpulan. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar