jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Jumat, 19 Februari 2010

Perdes Ogah Pensiun 60 Tahun

SUKOHARJO. Forum Perangkat Desa (Perdes) yang tergabung dalam Forum Perdes 579 tetap ngotot ingin memperpanjang masa jabatan, selama lima tahun lagi. Kalau sebelumnya mereka pensiun usia 60, lumayan dapat “bonus” lima tahun lagi menjabat Perdes.

Karena itu, kembali mereka mendatangi gedung DPRD Sukoharjo untuk melakukan hearing dengan Komisi I terkait tuntutan mereka untuk memperpanjang masa jabatan.

Forum Perdes itu melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Sukoharjo karena berdasarkan UU No 5 tahun 1979 terkait pengangkatan perangkat desa oleh Pemkab akan segera habis masa jabatannya, lantaran sudah memasuki masa usia 60 tahun.

Oleh karena itu, mereka sampai saat ini masih melakukan upaya berupa lobi-lobi pada pemerintah pusat dan DPRD Sukoharjo untuk mengembalikan usia pensiun 65 tahun.

“Masa umur pensiun 65 tahun sesuai SK UU No 5 tahun 1979 sehingga tidak ada alasan Pemkab untuk tidak menjalankan ketentuan UU tersebut,” ujar Sukardi, Sekdes Grajegan, Kecamatan Tawangsari saat hearing kemarin.

Sukardi juga mengatakan, sampai saat ini sudah ada surat sosialisasi tentang masa pensiun 60 tahun dan surat tersebut juga sudah diterima masing-masing kepala desa. Hal itu tentu saja membuat para kepala desa cemas jika itu benar-benar terjadi.

“Sebelum tuntutan kami disetujui seharusnya Pemkab tidak mengeluarkan surat tersebut sampai tuntutan Perdes 579 disetujui, sehingga tidak merugikan kami,” terangnya.

Solusi

Kasubag Kelembagaan Pemerintahan Desa Sukoharjo, Arifin mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa melakukan tindakan apa pun terkait masalah itu. Karena berdasarkan Perda No. 3 tahun 2000 sudah ditegaskan bahwa usia masa pensiun perangkat desa 60 tahun. Tak hanya itu saja, Perda yang dibuat itu sudah mengacu pada UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Makin runyamnya pembahasan terkait Perda masa pensiun Perdes, Komisi I dan Forum Perdes saat hearing memilih solusi untuk melakukan konsultasi terlebih dulu pada Departemen Dalam negeri sebagai pihak yang dianggap sebagai pembuat kebijakan.

Kesepakatan untuk mengadakan konsultasi terlebih dulu juga disetujui eksekutif, legislatif dan Perdes yang tergabung dalam Forum 579. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar