jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 23 Februari 2010

Pandangan Akhir PKS: Bank Century Sarat Pelanggaran

JAKARTA, KOMPAS.com. Pandangan akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang dibacakan anggota Pansus Hak Angket Kasus Bank Century Andi Rahmat, Selasa (23/2/2010) di DPR, menyatakan sejumlah hal.

Ada penyimpangan dalam pengelolaan Bank Century yang dilakukan para pengurus bank yang berakibat memburuknya kondisi bank berupa memburuknya likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitas.

Dalam proses penyelamatan bank gabungan Bank CIC, Danpac, dan Pikko ini, mulai dari proses merger dan akuisisi, pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, penyertaan modal sementara, hingga penggunaan PMS atau aliran dana, PKS menilai adanya ketidakwajaran dalam proses peleburan ketiga bank yang bermasalah tersebut mulai dari tahun 2001-2004.

"Selain itu, ada penyimpangan dalam pengelolaan Bank Century yang dilakukan para pengurus bank yang berakibat memburuknya kondisi bank berupa memburuknya likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitas," ujar Andi.

Hal ini tercermin adanya surat berharga yang buruk dan disalahgunakan pemilik dan pengurus lama senilai Rp 3.980,55 miliar, penerbitan L/C fiktif yang akhirnya tidak dibayar lebih kurang sebesar Rp 1.774,83 miliar, kredit yang diberikan dengan kualitas sangat buruk dan sebagian fiktif yang berakibat pada pembebanan pencadangan aktiva produktif senilai Rp 1.257,22 miliar.

Pada periode FPJP, penyimpangan prosedur tercermin pada pemberian FPJP pada 14 November 2008 yang didasarkan permohonan bank pada tanggal 30 Oktober 2008 yang pernah ditolak BI, dan tanggal 3 November.


"Pemberian tidak didasarkan pada permohonan bank beserta data yang didasarkan pada keadaan terakhir bank. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BI tentang FPJP, termasuk edaran BI kepada bank umum dan kepada intern tentang FPJP," ujar Andi.

Selain itu, lanjut Andi, pemberian tambahan FPJP sebesar Rp 17,321 miliar tanggal 18 November 2008 tidak didasarkan pada permohonan bank terkait kebutuhan jumlah FPJP karena bank, sesuai surat tanggal 17 November 2008, tidak menyebutkan jumlah kebutuhan FPJP. "Keputusan pemberian FPJP dilakukan sepihak oleh BI," tambah Andi.

Kesalahan pada periode penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tercermin pada rapat dewan gubernur BI pada 20 November 2008. Saat ini, RDG BI pada dasarnya telah memiliki informasi mengenai kondisi CAR Bank Century, yaitu -35 persen, namun informasi ini tidak tersajikan.

Sementara itu, pemberian PMS dinilai dilakukan secara tidak terencana sehingga jumlah kebutuhan PMS tidak diketahui dan ditetapkan secara pasti. Kesalahan pada penggunaan PMS atau aliran dana, misalnya, tercermin dengan temuan adanya penggunaan rekening yang kemudian dimanfaatkan pihak lain dalam melakukan transaksi.


Sumber: Kompas.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar