Jakarta (ANTARA News). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyimpulkan sejumlah pihak bertanggungjawab pada pelanggaran yang terjadi di Bank Century dan merekomendasikan lembaga hukum untuk menindaklanjutinya.
Hal itu dikatakan anggota panitia angket kasus Bank Century dari Fraksi PKS Andi Rahmat ketika penyampaikan pandangan akhir fraksinya pada rapat pleno Panitia Angket di Gedung DPR, Jakarta, Selasa malam.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi pada rapat Panitia Angket dan pendalaman dokumentasi yang dihimpun, Fraksi PKS menemukan adanya pelanggaran pada setiap tahapan pada Bank Century," kata Andi Rahmat.
Dijelaskannya, tahapan tersebut mulai dari akuisisi dan merger, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, pemberian penyertaan modal sementara (PMS), serta aliran dana.
Menurut dia, pada tahapan akuisisi dan merger PKS menemukan sejumlah pelanggaran yang terkesan dibiarkan dan ditutup-tutupi oleh Bank Indonesia.
Dari berbagai pelanggaran tersebut, katanya, Fraksi PKS menyimpulkan sejumlah pihak yang bertanggung jawab di antaranya, Rafat Ali Risvi, Heesam Al Waraq, Robert Tantular, Aulia Pohan, Sabar Anton Tarihoran, Rusli Simanjuntak, Miranda Goeltom, dan Siti Fajriyah.
Pada tahapan pemberian FPJP, menurut dia, dilakukan penerbitan Perppu No 2, No 3, dan No 4 tahun 2008 serta perubahan peraturan Bank Indonesia untuk memberikan kemudahan pemberian FPJP kepada Bank Century.
Dikatakannya, pada tahapan ini pihak-pihak yang bertanggung jawab adalah Dewan Gubernur Bank Indonesia yakni Boediono, Miranda S Goeltom, Siti Fajriyah, Zainal Abidin, dan Budi Waluyo.
Pada penatapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menurut dia, terjadi karena Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia saat itu melakukan pembiaran terhadap manajemen lama Bank Century yang melakukan sejumlah pelanggaran.
Menurut Andi, dalam tahapan ini pihak yang bertanggung jawab adalah Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede, dan Rujito.
Pada tahapan PMS, Fraksi PKS menilai, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak akurat dalam menghitung biaya PMS sehingga terjadi pembengkakan angka PMS sampai mencapai Rp6,7 triliun.
Menurut dia, pada tahapanni pihak yang bertanggung jawab antara lain pimpinan LPS yakni ujito dan Firdaus Jaelani.
Pada pandangan akhir Fraksi PKS juga merekomendasikan agar hal-hal yang terkait dengan pelanggaran hukum ditindaklanjuti oleh lembaga hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan.
Fraksi PKS juga merekomendasikan membentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penguatan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).
Fraksi PKS juga merekomendasikan agar dilakukan revisi terhadap UU tentang Bank Indonesia dan UU tentang LPS. (T.R024/R009)
Sumber: Antara Newsroom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar