SUKOHARJO. Untuk menghindari tidak terdatanya para pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukoharjo bulan Juli 2010 mendatang, KPU gencar menyosialisasikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 12 kecamatan yang ada di Sukoharjo.
DPT nantinya akan dikumpulkan pada 60 hari sebelum pemilihan, sehingga nantinya kalau ada yang belum terdaftar mulai sekarang harus segara mendaftarkan melalui RT, RW maupun Kelurahan setempat.
“Jika batas penentuan tersebut terlewat, maka pendaftar dianggap tidak bisa menyampaikan haknya,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, KPU Sukoharjo, Yulianto Sudrajad, Kamis (21/1).
Sedangkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diperkirakan jumlahnya berkurang dibandingkan Pemilu Presiden kemarin. Hal tersebut disebabkan minimnya anggaran dana yang diberikan Pemkab ke KPU.
Penentuan Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan dilakukan terakhir pada bulan Februari tanggal 5-25. “Jika nanti belum masuk DPS bisa dilaporkan ke anggota KPU kecamatan.
Dikatakan Yulianto, bagi calon independen harus menyerahkan dukungan suaranya pada 21 hari sebelum Pilkada dimulai. Penyerahan dukungan tersebut sudah berupa KTP, tanda tangan bukti dukungan dan itu sudah menyerahkan Cabup dan Cawabup ke KPU.
“Kalau mereka calon independen tidak bisa memenuhi kriteria tersebut tidak dapat mengikuti Pilkada,” terang Yulianto, Rabu (20/1).
Syarat dukungan bagi calon independen adalah empat persen dari jumlah penduduk Sukoharjo. Nantinya yang berhak menilai dalam penentuan calon independen antara lain seperti KPU, PPK dan PPS. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar