jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Minggu, 24 Januari 2010

Konfercab 5 PAC PDIP Akhirnya Sah


SUKOHARJO. Konferensi Cabang (Konfercab) PDIP Sukoharjo di lima Pimpinan Anak Cabang (PAC) sempat terusik karena dianggap tidak sah lantaran pada saat pelaksanaan Konfercab, jumlah forum dianggap tidak memenuhi kuota.

Karena persoalan tersebut, Rabu (20/1) malam, pukul 19.00 WIB , pengurus DPD PDIP mengundang pengurus lima PAC bersangkutan untuk dimintai klarifikasi mengenai adanya kiriman surat protes dari Ketua DPC DPIP Sukoharjo Bambang Riyanto dan sekretarisnya, Dwi Jatmoko.

Bambang Musriyanto dari DPD mengatakan, pemanggilan tersebut digelar memang karena adanya surat keberatan yang dilayangkan DPC terkait hasil rapat yang diselenggarakan di lima PAC karena dianggap tidak memenuhi kuorum.

“Ini merupakan tahapan klarifikasi saja agar tidak terjadi kesepakatan,” ujar Wakil Ketua Bidang Buruh Tani dan Nelayan DPD PDIP Jateng tersebut.

Bambang Musriyanto dan Sekretaris DPD PDIP Jateng Nunik Yuningsih serta Ketua Bidang Peranan Wanita DPD, Agustin Wilujeng yang secara langsung memimpin rapat tersebut.

Dijelaskan Bambang, klarifikasi yang dilakukan DPD itu menyatakan bahwa rapat pleno yang digelar lima PAC, yakni PAC Tawangsari, Bendosari, Polokarto, Grogol, serta PAC Mojolaban tersebut sah dan sudah memenuhi kuorum. Pasalnya, setelah dilakukan klarifikasi, jumlah pengurus di lima PAC tersebut memang ada yang tidak genap 11 orang seperti yang sudah ada dalam ketentuan di tubuh partai.

Penyebab ketidakesuaian kota tersebut karena ada salah satu pengurus yang menjadi PNS dan meninggal dunia. Sehingga sulit bagi pengurus PAC untuk memenuhi jumlah 11 orang.

Sanksi

Bambang menambahkan, sesuai instruksi DPP PDIP Nomor 435 Tahun 2009 Pasal 19, jika dalam rapat pengurus yang sudah diundang dengan surat undangan resmi tidak hadir, maka harus ditunggui 1x1 jam. Jika memang tidak hadir juga, rapat bisa dimulai dan dinyatakan kuorum jika memenuhi tiga perempat pengurus yang hadir.

”Karena pengurus telah menjalankan mekanisme yang sudah diatur, maka hasil tersebut tetap dianggap sah,” ujarnya, Jumat (22/1).

Ditanyai mengenai sanksi bagi yang tidak mematuhi, Bambang mengatakan, sanksi dikenakan bagi pengurus yang mangkir dari rapat. Hanya saja, yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah pengurus DPC setempat.

“PAC yang belum mengadakan rapat pleno tolong secepatnya, karena awal Februari mendatang akan digelar Konfercab dan kongres April nanti,” tambahnya.

Seperti diketahui, dari 12 PAC di Sukoharjo, selain lima PAC yang sudah menggelar Konfercab, empat PAC yang lain juga sudah menggelar, yang hasilnya menunjuk Wardoyo Wijaya sebagai nama yang bakal diusung sebagai calon Ketua DPC. Keempat PAC tersebut adalah PAC Sukoharjo, Nguter, Bulu dan PAC Kartasura. Sedangkan tiga kecamatan yang lain, yakni Kecamatan Baki, Gatak dan Kecamatan Weru sampai kini belum menggelar sama sekali. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar