JAKARTA. Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan kesalahan substansi pada surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono No R-61/Pres/12/2009 tanggal 11 Desember 2009 kemungkinan karena Presiden sering menerima informasi yang salah dari orang di sekitarnya. "Surat Presiden yang dikembalikan untuk diperbaiki kali ini bukan kesalahan yang pertama, tapi sudah ketiga kali," kata Anis Matta, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan Anis Matta menyikapi keputusan rapat paripurna DPR, Selasa, yang memutuskan mengembalikan surat Presiden No R-61/Pres/12/2009 tanggal 11 Desember 2009 untuk diperbaiki. Dikatakanya, sebelumnya Presiden pernah mengirimkan surat yang salah ke DPR yakni surat perihal usulan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pajak serta usulan RUU tentang Hakim Agung.
Kali ini, surat Presiden perihal usulan RUU tentang Pencabutan Perppu No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) tertanggal 11 Desember 2009, juga ada kesalahan sehingga dikembalikan untuk diperbaiki. Menurut dia, surat dari Presiden ke DPR terjadi kesalahan sampai tiga kali menunjukkan bagian administrasi hukum di lembaga Presiden kurang cermat dan tidak teliti dalam membuat konsep surat dan sering memberikan informasi yang salah kepada Presiden.
Anis mengimbau kepada Presiden untuk melakukan evaluasi terhadap bagian administrasi hukum di lembaga Presiden untuk bisa bekerja lebih baik dan teliti untuk membuat surat yang benar. "Terjadi kesalahan sampai lebih dari satu kali bisa menurunkan kredibilitas Presiden di mata publik," katanya.
Sebelumnhya, rapat Paripurna DPR memutuskan mengembalikan surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perihal usulan RUU tentang Pencabutan Perppu No 4 tahun 2008 tentang JPSK untuk diperbaiki.
Keputusan tersebut diambil pimpinan DPR setelah melakukan lobi dengan fraksi-fraksi pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa. "Karena ada kesalahan pada surat dari Presiden maka rapat paripurna memutuskan mengembalikan surat tersebut ke Presiden untuk diperbaiki," kata Ketua DPR Marzuki Alie ketika memimpin rapat paripurna. Sejumlah anggota DPR segera berteriak, "Setuju ...!" Marzuki kemudian mengetuk palu tanda disepakatinya keputusan tersebut.
Sebelumnya, ketika rapat paripurna baru dibuka dan Marzuki Alie meminta tanggapan dari anggota DPR, sejumlah anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Hanura menolak secara tegas surat tersebut.
Mereka menilai surat itu sudah kadaluwarsa dan Perppu No 4 tahun 2008 tentang JPSK sudah tidak berlaku karna sudah ditolak oleh DPR pada 18 Desember 2008. "Tidak perlu ada pembahasan lagi soal Perppu tentang JPSK karena sudah ditolak DPR," kata Akbar Faizal dari Fraksi Hanura.
Dalam lampiran surat Presiden, pada darft RUU tentang Pencautan Perppu No 4 tahun 2008 tentang JPSK pada butir c disebutkan Perppu No 4 tahun 2008 tidak mendapat persetujuan dari DPR. "Itu artinya Perppu tersebut tidak berlaku, karena tidak disetujui," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo.
Tapi pada pasal 2 ayat (2) disebutkan, Perppu No 4 tahun 2008 tentang JPSK tetap sah dan mengikat. "Ini dua hal yang kontradiktif dalam satu surat yang sama," katanya.
Sumber: Republika Newsroom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar