Wonogiri (Espos). Anggota Dewan menolak pencabutan peraturan daerah mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) dengan batas usia pensiun 56 tahun. Sementara itu, terkait Perda pemberian tunjangan prestasi yang diajukan harus ditinjau ulang.
Anggota Dewan, Setyo Sukarno dengan tegas menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2002 tentang pemberhentian PNS dengan batas usia pensiun 56 tahun, Perda tersebut dinilai relevan meskipun pada PP No 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS tertera batas usia PNS dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Namun demikian, dia mengatakan, dengan memperpanjang batas usia pensiun hal itu menghambat regenerasi pegawai.
“Saya menolak rencana pencabutan Perda tersebut, dengan diberlakukan Perda itu pemerintah dapat melakukan regenerasi,” jelas dia ketika dijumpai Espos, Kamis (15/10).
Dia mengatakan, dengan adanya Perda tersebut artinya kinerja pegawai yang berada di eselon III akan lebih terpacu dan berprestasi. Menurutnya, kinerja pegawai yang berada di eselon III itu harus disoroti karena mereka bakalnya akan naik ke eselon II dengan beban kerja yang tidak sedikit. Misalnya di Dinas Pertanian yang sekarang ini yang belum memiliki Kadinas dan dengan ditunjuk kepala Dinas di SKPD lainnya, hal itu menunjukkan struktur di dinas tersebut tidak sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar