“Ini kemungkinan karena ada surat dari Mendagri yang menyetujui perubahan hari kerja PNS di Klaten,” jelas Ketua DPRD Klaten Agus Riyanto kepada wartawan di Gedung Dewan, Selasa (13/10).
Kendati hari kerja bakal berubah, DPRD justru masih menyoroti soal lima hari kerja yang dinikmati oleh para PNS. Agus menandaskan, lima hari kerja yang dinikmati para PNS tidak efektif.
Selain itu, legislatif menilai jadwal kerja para PNS yang saat ini ada menyalahi aturan Mendagri. Surat Keputusan (SK) Bupati Klaten nomor 800/14/12/2099 tentang Penetapan Pelaksanaan Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemkab Klaten dinilai bertentangan dengan SK Mendagri terkait nomor 061.2-935.
Bupati mengatur jam kerja PNS dimulai pukul 07.10 WIB hingga 15.30 WIB (Senin-Kamis), sementara pada Jumat mulai 07.10 WIB hingga 11.20 WIB. Sementara Mendagri mengatur jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB (Senin-Kamis), dan 07.30 WIB hingga 16.30 WIB untuk Jumat.
“Dari hal tersebut, faktualnya, jam kerja PNS hanya empat hari. Karena Jumat itu hanya untuk olahraga. Saya sendiri juga baru tahu SK Mendagri, dua pekan lalu,” tandas Agus.
Menurut Agus, dengan kenyataan itu, semestinya Pemkab tidak boleh mengakali aturan yang dibuat oleh Mendagri. Saat ditanya apakah diperbolehkan menggeser jam kerja, Agus berpendapat tidak boleh.
“Menurut saya tidak boleh,” urai dia.
Sementara di legislatif, perubahan hari kerja dilakukan, untuk mengikuti keputusan SK Mendagri tersebut. Perubahan itu bakal masuk dalam Tatib yang saat ini tengah disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar