jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Kamis, 15 Oktober 2009

Dewan kurangi hari kerja

Klaten (Espos). DPRD Klaten bakal mengurangi hari kerja mereka untuk menyesuaikan dengan jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab setempat. Hari kerja para anggota legislatif bakal berkurang dari enam hari menjadi lima hari kerja.

“Ini kemungkinan karena ada surat dari Mendagri yang menyetujui perubahan hari kerja PNS di Klaten,” jelas Ketua DPRD Klaten Agus Riyanto kepada wartawan di Gedung Dewan, Selasa (13/10).

Kendati hari kerja bakal berubah, DPRD justru masih menyoroti soal lima hari kerja yang dinikmati oleh para PNS. Agus menandaskan, lima hari kerja yang dinikmati para PNS tidak efektif.

Selain itu, legislatif menilai jadwal kerja para PNS yang saat ini ada menyalahi aturan Mendagri. Surat Keputusan (SK) Bupati Klaten nomor 800/14/12/2099 tentang Penetapan Pelaksanaan Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemkab Klaten dinilai bertentangan dengan SK Mendagri terkait nomor 061.2-935.

Bupati mengatur jam kerja PNS dimulai pukul 07.10 WIB hingga 15.30 WIB (Senin-Kamis), sementara pada Jumat mulai 07.10 WIB hingga 11.20 WIB. Sementara Mendagri mengatur jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB (Senin-Kamis), dan 07.30 WIB hingga 16.30 WIB untuk Jumat.

“Dari hal tersebut, faktualnya, jam kerja PNS hanya empat hari. Karena Jumat itu hanya untuk olahraga. Saya sendiri juga baru tahu SK Mendagri, dua pekan lalu,” tandas Agus.

Menurut Agus, dengan kenyataan itu, semestinya Pemkab tidak boleh mengakali aturan yang dibuat oleh Mendagri. Saat ditanya apakah diperbolehkan menggeser jam kerja, Agus berpendapat tidak boleh.
“Menurut saya tidak boleh,” urai dia.

Sementara di legislatif, perubahan hari kerja dilakukan, untuk mengikuti keputusan SK Mendagri tersebut. Perubahan itu bakal masuk dalam Tatib yang saat ini tengah disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar