jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 12 Oktober 2009

Anggaran Pilkada Sukoharjo diusulkan Rp 16 miliar


Sukoharjo (Espos). Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sepakat mengajukan usulan anggaran untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Kota Makmur senilai Rp 16 miliar.

Kesepakatan anggaran tersebut muncul setelah DPPKAD beserta KPU menggelar pertemuan pada pekan lalu. Usulan anggaran itu apabila dibandingkan dengan kebutuhan KPU pada hitungan awalnya senilai kurang lebih Rp 24 miliar, terdapat penurunan yang signifikan.

Salah seorang anggota KPU, Yulianto Sudrajat menjelaskan, berdasarkan pertemuan dengan DPPKAD disepakati usulan anggaran untuk Pilkada yang diajukan kepada legislatif senilai Rp 16 miliar.

“Biaya Pilkada senilai Rp 16 miliar itu adalah prediksi biaya Pilkada untuk dua putaran,” jelasnya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Senin (12/10).

Apabila Pilkada dilaksanakan hanya satu putaran, kemungkinan biayanya lebih kecil.

Mengenai penetapan anggaran untuk Pilkada, Drajat sapaan akrabnya ini menjelaskan, harus menunggu hingga Badan Anggaran di tubuh legislatif terbentuk.

Sebelum Badan Anggaran ada, usulan tersebut tidak bisa ditetapkan dalam APBD 2010. Sebelumnya anggota dewan, Hasman Budiadi menerangkan, RAPBD 2010 belum bisa ditetapkan apabila Badan Anggaran belum terbentuk.

Padahal untuk membentuk Badan Anggaran ini harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai acuan teknis melaksanakan Undang-undang (UU) No 27 Tahun 2009 Mengenai Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Hasman menambahkan, apabila PP terlambat terbit konsekuensinya adalah keterlambatan penetapan APBD 2010. Keterlambatan itu selanjutnya bakal berpengaruh pula kepada pelaksanaan Pilkada yang biayanya dialokasikan dari APBD 2010.

Mengenai kemungkinan molornya penetapan APBD 2010, Drajat menjelaskan, pihaknya saat ini sudah membuat langkah antisipasi.

“Kalau memang nantinya penetapan APBD 2010 terlambat, kami akan mengajukan kegiatan mendahului anggaran. Sebab kalau tidak seperti itu, pelaksanaan Pilkada akan terhambat,” terangnya.

Terkait alokasi anggaran untuk Pilkada yang menurun, Drajat menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah membuat langkah efisiensi untuk sejumlah pos pengeluaran. Salah satu contohnya adalah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dari 1.600 unit TPS pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden (Pilpres) dipangkas menjadi tinggal 1.350 unit TPS.

“Pemangkasan jumlah TPS secara otomatis akan membawa konsekuensi kepada jumlah peserta Pemilu. Kalau dulu satu TPS menampung sekitar 400 orang, dengan penyusutan itu per TPS hanya untuk 500 hingga 600 orang,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar