Negara tanpa batas dengan arus informasi dan komunikasi yang semakin gencar menyebabkan anak rentan terhadap kejahatan cyber, pornografi dan juga kekerasan cyber lainnya. Disamping itu hak-hak anak masih banyak yang terabaikan. Pemenuhan hak anak secara utuh belum tercapai.
Misalnya saja kasus kekerasan seksual terhadap anak.kecenderungan kasus meningkat. Tahun 2010 misalnya, dari 1085 pengaduan, 23% (250 kasus)berupa kekerasan seksual seperti pelecehan seks, perkosaan, maupun eksploitasi bermotifkan ekonomi.
Karena itulah, menurut anggota Komisi VIII DPR RI, Herlini Amran, dibutuhkan postur Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang kuat dan tentu saja juga bisa membangun kerjasama dengan berbagai pihak.
Lebih lanjut anggota yang membidangi masalah anak ini juga memandang, KPAI periode sebelumnya belum secara maksimal menunaikan tugasnya.
"Kita bisa memahami karena positioning KPAI yang secara anggaran masih menginduk pada Kemeneg Pemberdayaan Perempuan tapi walau begitu tidak menjadi alasan dengan anggaran terbatas kerja dan kinerja KPAI terbatas juga," ujarnya kepada Rakyat Merdeka Online, (Selasa, 5/10).
Kedepan, imbuh dia, KPI harus membuat terobosan-terobosan baru dengan membangun koordinasi yang sinergis dengan berbagai kementrian yang terkait sehingga lebih bisa memanfaatkan dan mengoptimalkan anggaran.
Sumber: Rakyat Merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar