SUKOHARJO. Pihak Inspektorat Sukoharjo menemukan bukti baru mengenai indikasi pungutan liar (Pungli) sertifikasi jilid II sebesar Rp 50.000 per orang tiap bulan. Bukti awal tersebut berupa pengakuan dari tiga orang guru yang diklarifikasi oleh Inspektorat pekan kemarin.“Sudah ada tiga guru yang dimintai klarifikasi. Dan ketiganya mengakui kebenaran pungutan itu,” ujar Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono kepada wartawan, Senin (4/10).
Bukti baru tersebut ditemukan setelah tim Inspektorat yang berjumlah empat orang langsung terjun ke lapangan sesuai instruksi Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Dikatakan Joko, usai mendapat instruksi dari Bupati, pihak inspektorat langsung menerjunkan tim pencari fakta di lapangan. “Temuan ini setidaknya bisa menjadi bukti baru dan tidak hanya sekadar isu saja,” katanya.
Selain itu kata Joko, empat orang anggota tim inspektorat bentukan pembantu wilayah II itu mulai menjalankan tugasnya Sabtu (2/10) kemarin. Wilayah yang menjadi sasaran pertama adalah Kecamatan Mojolaban, dengan tiga guru yang berhasil diperiksa. Hasilnya tiga guru tersebut mengakui adanya pungutan sertifikasi Rp 50.000 per orang per bulan.
“Ini baru klarifikasi tahap awal dan nantinya akan terus dikembangkan,” jelasnya.
Joko Triyono menjelaskan, dari pengakuannya, ketiga guru tersebut memang dimintai Rp 50.000 saat mengurus kelengkapan sertifikasi. Uang itu diperuntukkan bagi kebutuhan seperti fotokopi, pemberkasan, rapat dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan sertifikasi. Namun penyerahan uang tersebut atas dasar perintah siapa dan diberikan ke mana, Joko tidak menjelaskan.
“Ini baru klarifikasi awal menemukan kebenaran terlebih dulu sebelum mengarah ke tahap selanjutnya, ” tandasnya.
Terjun Langsung
Namun, menurutnya dirinya tetap akan melanjutkan pemeriksaan tersebut di kecamatan lainnya meskipun sudah ada tiga orang yang mengakui. Joko mengakui dalam menangani kasus tersebut, dirinya terjun langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dengan tiga guru tersebut.
“Kasus ini bisa mengarah pada pemeriksaan jika bukti kuat, dan pihak-pihak bersangkutan bisa dipanggil,” ujarnya.
Joko mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut pihak inspektorat berpedoman pada PP No. 53/2010 tentang visi pegawai dengan saksi bisa berat, ringan tergantung kesalahan yang telah dilakukan. “Apa pun itu, alasannya pungutan itu tidak boleh dibenarkan,” tegasnya.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Suryanto mengatakan, jika memang inspektorat menemukan bukti adanya kebenaran tersebut diharapkan bagi pelakunya bisa dijatuhi sanksi administrasi. Dan jika mengarah pada tindakan hukum, harus diperiksa secara hukum.
Terkait dengan rencana klarifikasi ke kecamatan yang lain, Suryanto mengatakan hal itu sebagai langkah yang positif. “Jika di Mojolaban ada pastinya hal sama juga berlaku di kecamatan yang lain. Saya yakin itu,” paparnya. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar