INILAH.COM, Jakarta. Yusril Ihza Mahendra berpendapat penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi Sisminbakum karena untuk membenamkan kasus Century. Namun, bagi PKS kasus tersebut terlalu kecil untuk menandingi Century.
"Tidak. Terlalu kecil kasus ini untuk membenamkan kasus Century," ujar Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM di Jakarta, Senin (5/7).
Di lain hal, Mahfudz sempat menyayangkan terseretnya Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dalam kasus ini. Namun, lanjutnya, motif apapun dibalik penetapan Yusril sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan kasus Bank Century.
"Kami menyayangkan Romi yang penggiat anti korupsi ikut terseret. Terlepas ada motif-motif lain dibalik itu, saya rasa tak ada kaitannya dengan Century, ini kan kasus lama," tutur Mahfudz.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril menilai, diangkatnya kembali kasus Sisminbakum adalah untuk mengalihkan kasus Bank Century. Sebab, ia menuturkan, kasus yang diduga merugikan negara Rp6,7 triliun itu melibatkan pejabat di bawah presiden. Bahkan presiden sendiri bisa tersangkut Century.
"Tapi kan macam-macam isu diangkat kepermukaan, Susno Duadji, kasus video porno, lama-lama orang lupa, pak Susno orang lupa, video porno orang makin lupa. Cari lagi isu baru, saya bisa menjadi sasaran untuk menenggelamkan kasus Bank Century," tuturnya ketika itu.
Melihat dari substansi pelanggarannya jika dibandingkan dengan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril mengungkapkan, sampai saat ini BPKP dan BPK tidak menemukan adanya kerugian negara. "Sementara Bank Century Rp6,7 Triliun melayang, tapi 'Jaksa Agung' Hendarman bilang kenapa Boediono tidak bisa dituntut, dia bilang karena itu kebijakan, padahal Rp6,7 triliun lo," ungkapnya.
"Sementara Sisminbakum tidak sebesar itu, tidak menggunakan uang negara dan tidak merugikan keuangan negara dan menguntungkan negera tapi malah dituntut. Ini ada apa. Jelas ini ada unsur politik yang bermain," tanya Yusril.
Yusril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sebelumnya Kejagung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pada Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
Tiga tersangka di antaranya sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini tengah mengupayakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Ketiganya, yakni, Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM), serta Yohanes Waworuntu (mantan Direktur PT SRD).
Kasus Sisminbakum bermula pada 2001 yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp400 miliar, karena adanya dugaan perbuatan itu memperkaya PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Koperasi Pengayom Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) dan pejabat di lingkungan Ditjen AHU dari biaya askes Sismibakum yang diduga rata-rata Rp10 juta per bulan.
Perjanjian antara koperasi Depkumham dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) mengenai pembagian hasil sisminbakum 40:60 yang dilakukan pada 25 Juli 2001.
Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penetapan fee itu dapat dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun, biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. [tia/jib]
Sumber: Inilah.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar