SUKOHARJO. Sebagian besar jabatan dalam Struktur Organisasi Tatakerja (SOTK) yang baru belum terisi. Akibatnya, sisa belanja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sukoharjo dalam APBD 2009 cukup besar, mencapai Rp 29,8 miliar.
“Selain itu juga disebabkan penggajian CPNSD pengadaan tahun 2009 mundur ke tahun 2010,” ujar Bupati Sukoharjo Bambang Riyanto dalam Sidang Paripurna jawaban bupati terhadap sisa dana APBD, Senin (5/7).
Bupati mengatakan, terjadinya sisa dana belanja PNS tersebut bukan merupakan unsur kesengajaan. Sementara itu, terkait dengan penentuan besar Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) anggota DPRD, tidak seluruh komponen belanja pegawai diperhitungkan.
“Tapi sebatas pada gaji PNS dan tunjangan pada belanja tidak langsung,” lanjut Bupati.
Sementara itu, terkait dengan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) dalam APBD sebesar Rp 70,4 miliar, Bupati menjelaskan hal itu disebabkan akumulasi dari kelebihan realisasi pendapatan yang melampaui target anggaran dan realisasi belanja yang kurang dari anggaran.
”Silpa dihitung atas dasar realisasi pendapatan, belanja, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan tersebut,” terang Bupati.
Seperti diketahui sebelumnya, keenam fraksi yang ada di DPRD Sukoharjo seperti Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, serta Fraksi BPKN mempertanyakan laporan Bupati terhadap anggaran APBD 2009 yang menyisakan Rp 70 miliar. Sisa tersebut dianggap terlalu banyak sementara di sisi lain banyak dinas kekurangan dana. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar