Jakarta. Usulan legalisasi judi di pulau terpencil ditolak Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri. Alasan dana judi bisa dipakai untuk mensejahterakan rakyat pun dinilai tidak tepat. Masih banyak potensi lain yang bisa digali."Potensi pajak kita masih banyak yang belum tergali. Ilegal logging dan ilegal fishing juga membuat kehilangan dana sangat besar, lebih besar dari potensi hasil legalisasi judi," kata Mensos dalam siaran pers, Sabtu (3/7/2010).
Perjudian, lanjut Mensos, justru jadi sarana cuci uang untuk dana haram hasil kejahatan. Selain itu Peraturan UU tidak memungkinkan legalisasi judi.
"Kemsos telah galang dana masyarakat berdasarkan UU Kessos No 11/2009. Pada tahun 2009 terkumpul Rp 119 miliar digunakan untuk menangani resiko sosial (Permenkeu no 40/PMK.05/2009 & Permensos no 15/HUK/2009)," urainya.
Selain itu, sumber dana itu belum termasuk potensi CSR dari perusahaan-perusahaan, yang sangat besar dan dapat diarahkan untuk membangun daerah terpencil. (ndr/gah/detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar