jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 21 Juni 2010

Bupati Tak Hadiri Paripurna Penghentian Dirinya

SUKOHARJO. Mengigat masa jabatan bupati Sukoharjo Bambang Riyanto tinggal menyisakan dua bulan lagi anggota dewan DPRD Sukoharjo menggelar rapat Paripurna penetapan keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian Bupati Sukoharjo masa jabatan 2005-2010 di gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (18/6).

Namun, dalam rapat tersebut Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto tidak hadir, dan diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Indra Surya. “Rapat ini sebagai tindak lanjut surat usulan pelantikan Bupati Sukoharjo terpilih oleh KPU dan sebagai tindak lanjut masa akhir jabatan bupati yang tinggal sekitar dua bulan,” ujar Pimpinan DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko, Jumat (18/6).

Oleh karena itu, pihaknya menggelar rapat Paripurna sebagai salah satu syarat yang harus dilakukan. Karena jika tidak, surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelantikan bupati terpilih tidak akan diberikan.

Dwi mengatakan, usulan tersebut sudah diatur dalam PP No. 6 tahun 2005 tentang pemberhentian jabatan bupati dan UU No. 32 tentang peraturan daerah. Kemudian, dari surat KPU setelah menetapkan pasangan pemenang Pilkada Selasa (15/6), langsung memberikan surat usulan pelantikan Bupati pada 1 September 2010 oleh DPRD.

Nanti setelah rapat Paripurna, jelas Dwi, Dewan langsung melayangkan surat pada gubernur. Dimungkinkan, tidak sampai dua bulan surat balasan sudah ada.

Sementara itu, Sekda Indra Surya mengatakan, memang sampai saat ini masa jabatan Bupati tinggal sekitar dua bulan lagi, sehingga mengharuskan DPRD menggelar rapat Paripurna penetapan keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian Bupati Sukoharjo massa jabatan 2005-2010.

Dikatakan Indra, hal itu perlu dilakukan karena sudah ada PP dan UU yang mengaturnya, dengan tujuan agar tidak sampai terjadi kekosongan pemimpin. “Usulan pemberhentian nantinya akan kami layangkan ke gubernur dan satu paket dengan pelantikan bupati baru,” imbuhnya. (mal)

Sumber: Harian Joglosemar Online

Diusulkan berhenti, bupati absen


Sukoharjo (Espos). Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto memilih absen alias tidak hadir dalam sidang paripurna usulan pemberhentian bupati masa jabatan 2005-2010 yang digelar di Gedung Dewan, Jumat (18/6).

Berdasar undangan yang diterima, rapat paripurna seharusnya berlangsung pukul 08.30 WIB. Namun demikian rapat tersebut molor hingga pukul 09.15 WIB lantaran setelah ditunggu beberapa saat lamanya, Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto tidak juga menampakkan diri. Dengan pertimbangan waktu, sidang paripurna dengan agenda penetapan keputusan DPRD mengenai usulan pemberhentian bupati masa jabatan 2005-2010 akhirnya dimulai tanpa kehadiran pimpinan daerah.

Ketua DPRD, Dwi Jatmoko mengatakan, agenda penetapan keputusan DPRD mengenai usulan pemberhentian bupati memang tidak dihadiri Bambang Riyanto. “Rapat paripurna yang kami selenggarakan saat ini merupakan pelaksanaan Undang-undang (UU) 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) 6/2005 pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah,” jelasnya ketika dijumpai wartawan usai acara, Jumat (18/6).

Dwi menambahkan, dengan habisnya masa jabatan Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto per 1 September maka pihaknya harus mengusulkan bupati yang baru atas nama Wardoyo Wijaya kepada menteri dalam negeri (Mendagri) melalui gubernur. Pengusulan bupati yang baru kepada gubernur itu, imbuh dia, harus dilampiri dengan surat pemberhentian bupati yang lama.

“Berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan bupati Sukoharjo maka pimpinan daerah yang baru nantinya adalah Pak Wardoyo sementara wakilnya Pak Haryanto. Nah, mengacu kepada surat itu dari legislatif kemudian mengusulkan bupati yang baru kepada gubernur. Kemungkinan besok , surat usulan tersebut sudah kami sampaikan kepada gubernur,” tuturnya.

Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar