SUKOHARJO. LSM Lembaga Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (LPSEM) Sukoharjo melaporkan adanya pelanggaran kampanye Pilkada oleh salah satu pasangan calon bupati atas nama Titik Suprapti (TBR) ke Panwascam Sukoharjo.
Wakil Ketua LSM LPSEM, Wahyono menjelaskan, dia datang ke kantor Panwascam untuk melaporkan adanya bukti kecurangan yang dilakukan TBR saat kampanye di hari pertama kemarin. Pada hari pertama kampanye, TBR mengatasnamakan Ketua PKK menghadiri dan membuka acara sosialisasi Pilkada yang digelar KPU dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) di RSUD Sukoharjo.
Menurut dia, TBR juga melakukan pelanggaran dalam pemasangan atribut pasangan calon di lokasi yang seharusnya tidak boleh dipasangi, seperti lokasi kampus dan tempat ibadah. ”Kami menginginkan kampanye bersih dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kondusivitas Pilkada Sukoharjo,” tegas Wahyono kepada wartawan, Kamis (19/5).
Ketua Panwascam Sukoharjo, Maryono mengaku senang dengan laporan bukti pelanggaran kampanye tersebut. Khusus terkait pemasangan atribut pasangan calon yang dilakukan di lokasi seperti kampus Univet dan mesjid, menurut dia sudah dicabut.
”Untuk bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Titik Suprapti yang diberikan pada kami ini akan kami pelajari terlebih dulu sebelum kami bertindak,” katanya.
Sementara itu, pantauan Joglosemar di lokasi kampus Universitas Veteran (Univet) Bangun Nusantara (Bantara) Sukoharjo yang sebelumnya banyak terpasang atribut pasangan calon bupati wakil bupati atas nama Titik Suprapti-Sutarto (TBR-Tarto) sudah tidak terlihat lagi. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
TBR hadir dalam sosialisasi Pilkada, Panwascam indikasikan pelanggaran
Sukoharjo (Espos). Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Sukoharjo mengindikasikan adanya pelanggaran terkait hadirnya salah seorang calon bupati, Titik Suprapti atau lebih dikenal Titik Bambang Riyanto (TBR) sebagai ketua PKK dalam sosialisasi pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang digelar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rabu (19/5).
Sehingga, di hari itu juga mereka melaporkan kejadian itu kepada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab). Dalam laporan itu, Panwascam Sukoharjo juga membawa bukti-bukti berupa foto.
Ketua Panwascam Sukoharjo, Maryono mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji indikasi pelanggaran yang dilakukan TBR dalam sosialisasi Pilkada yang digelar atas kerjasama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di RSUD. Sembari melakukan kajian pihaknya juga telah melaporkan kejadian itu kepada Panwaskab.
“Kalau melihat materi yang disampaikan Bu TBR sebenarnya tidak masalah. Sebab apa yang dia sampaikan dalam sosialisasi di RSUD tidak ada yang berbau kampanye. Semua itu hanya mengajak para peserta untuk ikut serta mencoblos pada 3 Juni nanti,” jelasnya ketika dijumpai wartawan, Rabu.
Namun demikian, Maryono menambahkan, apabila dilihat dari sisi jabatan yang bersangkutan yaitu sebagai ketua PKK padahal sudah berstatus sebagai calon bupati memang ada indikasi pelanggaran. “Kalau melihat dari penggunaan jabatan, kemungkinan memang ada pelanggaran. Tapi untuk lebih pastinya akan kami kaji lebih dulu,” jelasnya.
Selain Panwascam, di hari yang sama LSM dari Lembaga Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (LPSEM) juga melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan TBR ke Panwaskab.
Wakil Ketua LPSEM, Wahyono mengatakan, pihaknya menyayangkan kecerobohan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sosialisasi di RSUD. Pasalnya, KPU melalui GOW hanya mengundang salah satu calon sebagai pembicara sementara yang maju di Pilkada ada tiga calon.
Anggota Panwaskab, Priyono mengatakan menerima laporan dari LPSEM. “Laporan resmi dari LPSEM sudah kami terima dan selanjutnya ke depan akan kami kaji apakah memang ada indikasi pelanggaran. Kalau sekarang kami belum bisa menentukan,” tandasnya.
Sumber: Solopos Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar