VIVAnews. Ketua DPP PKS yang juga anggota Tim Pengawas Century DPR, Mahfudz Siddiq mempertanyakan proses hukum yang dilakukan Kapolri terhadap M Misbakhun dalam rapat Tim Pengawas Century.
Misbakhun adalah anggota DPR sekaligus inisiatior hak angket Century dari fraksi PKS yang kini ditahan Polri atas dugaan pemalsuan dokumen L/C di Bank Century.
"Timwas (Tim Pengawas) ingin mendengar bagaimana perkembangan kasus Century yang mengacu pada tindak-tindak pidana umum, tindak-tindak pidana perbankan, serta money laundry (pencucian uang)," kata Mahfudz sebelum rapat dimulai, Rabu 19 Mei 2010.
Ia menambahkan, sekalipun mantan pemilik Bank Century Robert Tantular sudah diproses secara hukum, namun itu dinilai hanya sebagian dari keseluruhan dakwaan yang diungkap oleh panitia angket Century.
Mahfudz menekankan, Timwas ingin mempertanyakan sekaligus mendorong penyelesaian proses hukum Century secara keseluruhan, tidak sekedar parsial. "Pihak-pihak lain yang terlibat kasus Century juga penting untuk diusut, tidak hanya Robert Tantular," tegas Mahfudz yang sebelumnya juga duduk di panitia angket Century.
Terkait niat PKS menyelipkan pertanyaan soal Misbakhun, menurut Mahfudz, hal ini ada relevansi dengan kasus Century.
Ia menjelaskan, PKS ingin mendengar dari pihak kepolisian, temuan hukum apa yang telah mereka dapatkan terkait Misbakhun. Data ini, lanjutnya, dapat dikomparasikan dengan data yang dimiliki Timwas.
"Dari situ, nanti kami bisa menilai apakah proses terhadap Saudara Misbakhun sudah sesuai prosedur yang ada, atau hanya akal-akalan supaya yang bersangkutan terjerat hukum apapun caranya," ujar Mahfudz.
Kapolri sendiri telah mempersiapkan sejumlah data untuk menjawab berbagai pertanyaan dari Timwas. (umi)
Sumber: Vivanews.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar