VIVAnews. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap memberikan pembelaan kepada kadernya, Mukhammad Misbakhun. Bantuan partai akan diberikan bila memang diminta oleh politisi yang juga inisiator angket kasus Bank Century di DPR itu.
"Kalau yang bersangkutan meminta, kami siapkan," kata juru bicara PKS Ahmad Mabruri dalam perbincangan dengan VIVAnews.
Kendati demikian, PKS tetap mengedepankan proses hukum yang sedang berlangsung. Sejak awal, kata Mabruri, PKS mengutamakan prinsip penegakan hukum.
"Siapapun yang bersalah, silakan lanjutkan ke pengadilan. Seperti yang sudah disampaikan Pak Tifatul (mantan Presiden PKS)," ujar dia. "Kalau salah, proses saja sampai selesai".
Meski begitu, hingga kini internal dan DPP PKS belum membicarakan rencana bantuan hukum yang akan diberikan untuk Misbakhun. Mungkin saja, lanjut dia, Misbakhun telah menyiapkan tim kuasa hukum sendiri.
"Tidak pernah dibicarakan. Dia juga bisa lewat jalur sendiri," tegasnya lagi.
Seperti diketahui, Polri terus mengusut kasus surat utang atau Letter of Credit (L/C) bermasalah di Bank Century. Termasuk L/C milik PT Selalang Prima Internasional yang komisarisnya dijabat Mukhamad Misbakhun.
"Direktur itu dalam proses penangkapan untuk ditetapkan statusnya seperti apa," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Polisi Ketut Untung Yoga di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Maret 2010.
Direktur Utama PT Selalang Prima Internasional yang ditahan adalah Franky Ongkowardoyo. Kendati demikian, status Franky belum ditetapkan menjadi tersangka.
Sumber: vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar