jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 31 Maret 2010

Keputusan DPP terbit, TBR resmi lepas jabatan

Sukoharjo (Espos). Tiik Suprapti atau yang lebih dikenal Titik Bambang Riyanto (TBR) resmi melepas jabatannya sebagai anggota DPRD. Pasalnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyetujui permohonan pengunduran dirinya.

Berdasar surat keputusan (SK) DPP PDIP No 3392/IN/DPP/III/2010 yang diterbitkan 29 Maret 2010 Tentang Persetujuan Pengunduran Diri Anggota DPRD, isteri Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto itu statusnya kini bukan lagi sebagai anggota dewan. Pasalnya, DPP telah menyetujui permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh TBR. Surat tersebut ditandatangani oleh Alex Litaay dan Pramono Anung.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP, Wardoyo Wijaya mengatakan, baru saja menerima surat keputusan dari DPP mengenai permohonan pengunduran diri yang diajukan TBR.


“Surat baru saja kami terima. Isinya DPP menyetujui permohonan Bu Titik, “ jelasnya ketika dijumpai wartawan, Rabu (31/2).

Wardoyo menambahkan, dengan SK tersebut status TBR kini bukan lagi sebagai anggota dewan. Kendati demikian sebagai kader PDIP, TBR sampai saat ini masih dinyatakan sebagai kader aktif lantaran belum mengajukan permohonan untuk keluar.

“Sampai sekarang status TBR masih sebagai kader PDIP. Karena nyatanya sampai sekarang Bu Titik belum mengajukan surat pengunduran diri. Kecuali dia juga mengirim surat pengunduran diri sebagai kader PDIP, permohonan tersebut tentu akan kami proses,” jelasnya.

Disinggung mengenai langkah TBR menyeberang ke Partai Golkar, Wardoyo menjelaskan, tidak masalah.


“Dengan langkah Bu TBR menyeberang ke Golkar ya tidak apa-apa. Berarti kan memang yang bersangkutan tidak bisa mengamankan kebijakan partai,” ujarnya.

Meski demikian, dibenarkan Wardoyo seharusnya TBR mengajukan surat permohonan pengunduran diri lebih dulu sebagai kader PDIP karena apabila hal itu yang dilakukan maka secara otomatis yang bersangkutan keluar dari keanggotaan DPRD.


Sumber: Solopos Online


Surat DPP Turun, TBR Resmi Mundur


SUKOHARJO. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP telah mengeluarkan surat pengunduran diri Titik Suprapti atau yang biasa disapa Titik Bambang Riyanto (TBR) sebagai anggota dewan DPRD Sukoharjo, karena mencalonkan diri sebagai bupati (Cabup) melalui Partai Golkar.

Surat pengunduran diri bernomor 3392/IN/DPP/III/ 2010 itu ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Alex Letay dan Sekretaris DPP PDIP Pramono Anung yang ditembuskan ke DPC PDIP Sukoharjo.

Dalam isi surat tersebut, Titik Suprapti yang bertanda tangan menyatakan mundur dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD Sukoharjo dari Fraksi PDIP periode 2009-2015.

Terpisah, Ketua DPC PDIP Sukoharjo, Wardoyo Wijaya mengatakan, surat pengunduran TBR dari anggota Dewan memang sudah turun dari DPP. Artinya, dengan turunnya surat tersebut, TBR secara resmi tidak lagi tercatat sebagai anggota Dewan dari Fraksi PDIP.

“Tapi meskipun sudah resmi keluar TBR, sampai saat ini masih tercatat sebagai kader PDIP,” ujar Wardoyo.

Wardoyo juga mengatakan, perlu diketahui dan dipahami pengunduran TBR dari anggota Dewan tidak diartikan mundur sebagai kader PDIP. Pasalnya, TBR mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sukoharjo, dan bukan sebagai kader PDIP.

“Jadi meskipun DPP sudah mengeluarkan surat pengunduran sebagai anggota Dewan, tidak berarti akan berpengaruh statusnya sebagai kader PDIP saat ini,” ujar Wardoyo, Rabu (31/3).

Ditanya apakah DPC juga sudah mengeluarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terkait pengunduran TBR sebagai anggota Dewan, Wardoyo mengatakan, saat ini DPC masih membahas dengan jajaran pengurus yang lain. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar