jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 31 Maret 2010

Modus Mafia Pajak Versi PKS

VIVAnews. Penerimaan keuangan negara dari sektor pajak mestinya bisa meningkat tiga kali lipat dari target saat ini yang sebesar Rp 600 triliun. Namun praktek mafia perpajakan yang terjadi sejak puluhan tahun lalu, membuat pajak yang disetorkan ke kas negara hanya 50 persen saja.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, mafia pajak mempunyai modus kinerja tertentu, dengan menggunakan 'sistem kapling peternakan' wajib pajak.

Dengan sistem kapling peternakan wajib pajak ini, menurut Ketua DPP PKS, Mahfudz Siddiq, sejumlah wajib pajak khususnya perusahaan, dikapling-kapling untuk merampok uang pajak.

Modusnya, kata Mahfudz, perhitungan nilai pajak di-mark up hingga 200 persen dari perhitungan wajib pajak. Lantas, pejabat atau petugas pajak yang bersangkutan menawarkan solusi kepada si wajib pajak berupa negosiasi agar wajib pajak bisa membayar setengah dari jumlah totalnya. Misalnya, cukup membayar Rp 1 miliar dari total angka Rp 2 miliar.


"Tapi kemudian, dari Rp 1 miliar yang dibayar oleh wajib pajak itu, yang disetorkan ke kas negara hanya 50 persen, yakni Rp 500 juta saja," ujar Ketua DPP PKS, Mahfudz Siddiq, dalam pesan tertulisnya kepada VIVAnews.

Sementara sisanya yang 50 persen lagi, lanjut Mahfudz, akan dibagi-bagi. Misalnya, 30 persen (Rp 300 juta) untuk pejabat atau petugas pajak, 10 persen (Rp 100 juta) untuk biaya opsir, dan 10 persen (Rp 100 juta) lagi sebagai insentif bagi wajib pajak.

Jika wajib pajak menolak untuk melakukan negosiasi mengikuti sistem tersebut, maka ia bisa mengajukan banding ke pengadilan pajak yang sebagian besar hakimnya merupakan pensiunan pejabat pajak.

Umumnya, kata Mahfudz, 90 persen kasus yang diajukan ke pengadilan pajak berakhir dengan kekalahan si wajib pajak, sehingga wajib pajak harus membayar pajak dengan nilai awal sejumlah total 200 persen tersebut (Rp 2 miliar).

"Itu adalah fakta dari penuturan seorang pengusaha yang mewakili asosiasinya, namun tidak berani mengungkapkannya secara terbuka ke media," jelas Mahfudz. Oleh karena itu, PKS mengimbau agar DPR segera melakukan sejumlah langkah untuk berpartisipasi dalam memberantas kasus mafia pajak di tanah air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar