jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Minggu, 07 Februari 2010

Pemeriksaan Guru Tertutup

SUKOHARJO. Tiga orang guru SMA Negeri 1 Kartasura, Sukoharjo, Senin (1/2) kemarin memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi. Sebelumnya, mereka menolak datang, karena panggilan hanya diberikan secara lisan.

Kemarin, guru yang memenuhi anggilan adalah Tugimin, Kardhono dan Sri Janto. Ketiganya datang sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung diperiksa oleh tim yang terdiri dari Kasie Intel Hari Wahyudi, Kasie Pidana Khusus Puji Triasmoro dan Kasubsie Tuntutan Pidama Umum Taufiq Eko Budianto.

Apa materi pemeriksaan itu tidak bisa diketahui, karena pihak Kejaksaan melarang wartawan meliput dan mengambil gambar saat pemeriksaan. Kasie Intel Hari Wahyudi seusai pemeriksaan hanya bersedia memberi komentar pendek, bahwa ketiga guru tersebut diperiksa terkait pemotongan tunjangan sertifikasi oleh Dinas Pendidikan.

”Materinya biasa saja, masih sama dengan kemarin. Sampai saat ini Kejaksaan sudah memeriksa 80 guru, dari total 1.300 orang guru yang akan dimintai keterangan,” ujarnya.

Namun, Hari menolak memberi konfirmasi atas pertanyaan wartawan, apakah pemeriksaan kemarin terkait uang kembalian dari Dinas Pendidikan sebesar Rp 11 juta yang ditemukan tim DPRD saat mereka melakukan inspeksi mendadak di SMA Negeri1 Kartasura.

Target Waktu

Begitu juga ketika wartawan bertanya, mengapa sampai saat ini Kejaksaan belum memanggil Murdiyanto, guru SMP Negeri 1 Mojolaban yang membongkar praktik itu ke publik melalui pengaduannya ke DPRD, Hari menolak menjawab. ”Kalau soal itu tanyakan saja pada Kajari, jangan saya,” ujarnya.

Hari menambahkan, untuk kasus ini pihaknya tidak memiliki target waktu. Karena pemeriksaan belum selesai dilakukan, pihaknya menolak berspekulasi apakah kasus ini nanti akan menjadi perkara pidana korupsi atau bukan. ”Nanti kalau pemeriksaan sudah selesai, kami akan melakukan evaluasi dulu, sebelum membuat kesimpulan,” ujarnya. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar