SUKOHARJO. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kembali memanggil guru SMAN 1 Kartasura terkait adanya dugaan pungutan gaji guru sertifikasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo. Pemanggilan guru SMAN 1 Kartasura itu sudah yang kedua kalinya yang dilakukan Kejari untuk mengumpulkan barang bukti.
Para guru yang dipanggil hari Jumat (5/2) itu adalah Tugimin, Kardhono dan Sri Janto. Mereka dipanggil lagi karena merupakan guru-guru yang mengalami pemotongan gaji guru sertifikasi oleh Disdik.
Sementara itu, Kasintel Kejari, Hary Wahyudi saat ditemui wartawan mengatakan, pemanggilan terhadap ketiga guru SMAN 1 Kartasura itu memang pemanggilan untuk kedua kalinya. Pasalnya, pada pemanggilan hari Senin (1/2), salah satu dari guru ada yang sedang mengajar. “Seperti Pak Tugimin, saat sedang dalam pemeriksaan tidak bisa berlama- lama karena sebagai guru olah raga dia sedang di tunggu oleh muridnya yang sedang berlatih,” ujar Hary, Jumat (5/2).
Pemanggilan itu menurut Hary, merupakan kelanjutan dari pemeriksaan kemarin dan tidak ada perbedaan. “Sampai saat ini dalam melakukan pemeriksaan Kejari hanya melakukan klarifikasi saja,” katanya.
Sampai saat ini (kemarin-red) Kejari mengakui selama sekitar dua minggu ini telah memeriksa guru sertifikasi sekitar 100 orang dari total 1.300 guru sertifikasi. Kejari juga mengakui sampai saat ini belum memanggil Murdiyanto dan tidak mengetahui kapan pemanggilannya akan dilakukan.
“Pemanggilan ini untuk mencari data sebagai barang bukti supaya kasus ini dapat memperoleh kejelasan,” ujarnya.
Hary mengakui, dari 100 guru yang sudah diperiksa itu, pihak Kejari belum dapat mengambil kesimpulan, karena dari total 1.300 guru, jumlah tersebut belum sampai 50 persennya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kardhono dan Sri Janto diperiksa oleh Taufiq Eko Budianto, Kasubsi Tuntutan Pidana Umum Kejari, sedangkan Tugimin diperiksa oleh Puji Triasmoro, Sipitus Kejari. Tugimin diberi sekitar tujuh pertanyaan. Sedangkan Kardhono dan Sri Janto diberondong dengan 51 pertanyaan dan semua bersifat tertulis.
“Dari sejumlah pertanyaan yang disodorkan Kejari semuanya bersifat normatif dan juga sudah ada yang menyangkut adanya pungutan yang dilakukan oleh Wardjito beserta pengembaliannya,” ujar Kardhono mewakili dua temannya.
Wardjito Dipanggil
Sementara itu, staf Disdik Sukoharjo, Warjito yang disebut-sebut terkait dalam kasus dugaan pungutan liar gaji guru sertifikasi, diperiksa oleh Sekda. Pemeriksaan itu juga terkait dengan pengembalian uang pungli ke beberapa guru di SMAN 1 Kartasura, Sukoharjo. “Pemanggilan ini masih awal dan mendasar, terkait klarifikasi mengenai keterlibatan beliau dalam kasus pungli,” ujar Sekda Sukoharjo, Indra Surya, Kamis (4/2).
Indra mengatakan, masih terbuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Wardjito. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar