jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 10 Februari 2010

Maki ajukan permohonan lelang BB 40 sepeda motor

Sukoharjo (Espos). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Sukoharjo segera mengajukan permohonan pelelang barang bukti (BB) kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Sukoharjo berupa 40 unit sepeda motor untuk DPRD Sukoharjo periode 1999-2004 yang hingga kini masih bermasalah.

Koordinator Maki Sukoharjo Boyamin mengatakan, 40 unit sepeda motor supra fit yang kini berada di rumah penitipan barang sitaan negara Solo tersebut mendesak dilelang. Pasalnya, kondisi sepeda motor tersebut kini tidak terawat.

“Dulu sepeda motor tersebut kondisinya cukup bagus, tapi sekarang sudah mulai rusak,” terangnya ketika dijumpai wartawan, Selasa (9/2) di gedung Dewan.

Kondisi motor yang tidak terawat, menurutnya cukup berpengaruh terhadap nilai taksir barang. Dalam kondisi yang tidak terawat seperti saat ini, nilai taksir sepeda motor tersebut menurut Boyamin hanya berkisar Rp 2- 3 juta. Padahal, sepeda motor tersebut dulu harganya mencapai Rp 12 juta.


“Tim kami Jumat besok atau pekan ini akan melayangkan permohonan pengajuan lelang kepada Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Sebab kalau tetap dibiarkan maka lima tahun lagi harga sepeda motor tersebut sudah nol, sekarang saja nilai taksirnya sudah menurun apalagi nanti,” terangnya.

Sebagai informasi, 40 unit sepeda motor yang kini berada di rumah penitipan barang sitaan negara tersebut berasal dari kasus pengadaan sepeda motor DPRD Sukoharjo. Namun sayangnya, pengadaan sarana transportasi itu justru berbuntut masalah dan menyeret Bupati Sukoharjo, Sekda dan pimpinan Dewan. Dalam perkembangannya, kasus tersebut dideponering oleh Mahkamah Agung dengan alasan kepentingan luas.


Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar