jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 11 November 2009

SPN: UMK Sukoharjo Rp 769.000


Sukoharjo (Espos). Pascaaudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Senin (9/11), upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo untuk 2010 mendatang disepakati Rp 769.000 seperti usulan yang diajukan Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto.
Hal itu ditegaskan pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukoharjo yang juga tergabung sebagai anggota dewan pengupahan Kota Makmur, Sukarno ketika dijumpai Espos, Rabu (11/11). Karno menjelaskan, setelah melalui proses panjang hingga terakhir yaitu pengembalian usulan UMK Sukoharjo oleh Gubernur Jateng lantaran masih bermasalah, kini Gubernur setuju menetapkan UMK 2010 senilai Rp 769.000 atau sama dengan usulan Bupati.

“Setelah Gubernur mengembalikan usulan UMK Sukoharjo, kami dari SPN Sukoharjo bersama dengan SPN Jateng sepakat meminta audiensi dengan Gubernur. Kebetulan Senin lalu kami diterima Gubernur bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng,” jelasnya.

Dalam audiensi yang digelar Senin lalu, menurut Karno, SPN menyampaikan kronologis perdebatan soal besaran UMK di Sukoharjo antara buruh dengan pengusaha. Sampai pada akhirnya Bupati mengambil jalan tengah yaitu mengirimkan besaran UMK senilai Rp 769.000 atau lebih kecil Rp 500 dibanding angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan survei yang dilakukan dewan pengupah senilai Rp 769.500.

Tak hanya sampai pada langkah Bupati, Karno menambahkan, pihaknya juga menjelaskan kepada Gubernur bahwa usulan Bupati telah didukung oleh kalangan lagislatif khususnya dari Komisi IV dalam bentuk surat resmi. Surat resmi dari DPRD tersebut isinya mendesak supaya dewan pengupahan provinsi mengamankan besaran usulan UMK Sukoharjo senilai Rp 769.000 seperti yang diamatkan Bupati.

“Setelah mendengar penjelasan kami, Gubernur dalam audensi Senin lalu akhirnya setuju UMK 2010 senilai Rp 769.000. Tapi kami tidak tahu apakah persetujuan itu sudah dituangkan dalam bentuk surat resmi ataukah belum,” ujarnya.

Dikonfirmasi melalui telepon, anggota dewan pengupahan Jateng, Ucok Sutrisno membenarkan bahwa Senin lalu Gubernur telah menyetujui besaran UMK Sukoharjo senilai Rp 769.000.


Sumber: http://www.solopos.com/2009/sukoharjo/spn-umk-sukoharjo-rp-769000-7792

Tidak ada komentar:

Posting Komentar