VIVAnews. Pengajuan Hak Angket Century sudah memperoleh dukungan dari 73 anggota dewan dari 7 unsur fraksi. Namun Fraksi PDIP sebagai inisiator angket berharap agar jumlah tersebut masih dapat terus bertambah, terlepas dari kemungkinan perbedaan pandangan antara individu dan fraksi terkait soal Century."Anggota DPR harus berani mengambil sikap soal Century. Tinggalkan fraksi apabila fraksi membatasi kebebasan, kewenangan, dan hak anggotanya," ujar Gayus Lumbuun, inisiator angket dari Fraksi PDIP di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 11 November 2009. Menurut Gayus, fraksi tidak dapat membatasi hak anggotanya yang telah diatur dalam konstitusi.
Menjelang usul pengajuan Angket Century ke Badan Musyawarah DPR esok hari, Fraksi PDIP memang semakin gencar melakukan komunikasi dan lobi-lobi terhadap anggota fraksi lain. Fraksi yang berdiri di luar pemerintah ini bahkan tak segan-segan memberikan briefing kepada fraksi lain. "PKS dan Gerindra pun minta untuk di-briefing," ujar Eva Sundari.
Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, sejak minggu lalu memang mengaku sedang mempelajari proposal Angket Century yang disusun PDIP secara seksama. Ketua Umum Gerindra, Suhardi, bahkan telah memberi restu kepada anggota fraksi untuk mendukung angket ini.
Sementara itu, Fraksi PKS yang pada awalnya enggan mendukung Angket Century, kini mulai tampak mencair. Paling tidak, tanda tangan beberapa orang anggotanya seperti Buchori, anggota Komisi III, telah tercatat di berkas pengajuan angket.
"Bahkan kami harap Demokrat ikut mendukung," ujar Eva. Dari sembilan fraksi di DPR, hanya anggota Fraksi Demokrat dan PAN yang tidak membubuhkan tanda tangan dukungannya. Sementara itu, dari ketujuh unsur fraksi yang mendukung angket, empat unsur fraksi di antaranya berasal partai mitra koalisi pemerintah, yakni anggota Fraksi Golkar, PPP, PKB, dan PKS. "Kasus Century merupakan perhatian kita bersama," kata Gayus.
Skandal Century dipicu kebijakan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan yang menyetujui talangan dana Rp 6,7 triliun, atau tiga kali lipat dari yang disetujui parlemen. Meski dana talangan sebesar itu, parlemen mendapat laporan sejumlah nasabah tak bisa mengambil haknya.
Sumber: politik.vivanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar