Solo (Espos). Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Jawa Tengah meminta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Sragen segera menindaklanjuti surat rekomendasi DPP tentang keputusan calon Ketua DPRD Sragen atas nama Sekretaris DPC PDIP Sugiyamto. Pengajuan nama Wakil Ketua DPC atas nama dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati tidak sesuai dengan prosedur di internal partai tentang prioritas pengajuan nama ketua DPRD.Penegasan itu disampaikan Sekretaris DPD PDIP Jateng, Mg Nunik Sriyuningsih saat ditemui Espos, Minggu (8/11), di Posko Puan Maharani, Tipes, Solo, di sela-sela diskusi peringatan Hari Sumpah Pemuda. “Dalam aturan prioritas pengajuan nama Ketua DPRD yang paling awal adalah Ketua DPC atau Sekretaris DPC. Karena Ketua DPC sudah menjadi Bupati dan ternyata Sekretaris DPC terpilih menjadi anggota Dewan, maka prioritas pertama pengajuan nama Ketua Dewan adalah sekretaris DPC, bukan wakil ketua DPC. Jadi pengajuan nama Ketua Dewan yang sekarang menjabat itu memang salah prioritas,” ujarnya.
Karena surat rekomendasi DPP tersebut tidak sesuai dengan kehendak DPC PDIP Sragen, saran Nunik, DPC PDIP Sragen harus proaktif berkomunikasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. “Surat rekomendasi harus tetap dijalankan, kalau misalnya DPC memiliki alasan lain, ya harus berembuk dengan DPP. Harapan kita sebagai DPD, jangan sampai terjadi polemik yang berdampak pada kondisi yang tidak kondusif. Bagaima pun juga harus bisa diselesaikan, memang penetapan ketua Dewan itu sebelum rekomendasi turun,” paparnya.
Menurut Nunik, penyelesaikan permasalahan di internal DPC PDIP Sragen itu berada di tangan DPP PDIP. Jika rekomendasi DPP itu tidak dilaksanakan, sambungnya, maka DPC bakal terkena sanksi sesuai dengan AD/ART partai. Solusi win-win solution yang baik, kata dia, mbak Yuni, sapaan akrab dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati kabarnya sudah mengundurkan diri. Informasi yang diperoleh DPD, ujarnya, surat pengunduran diri Mbak Yuni sudah ditandatangani.
“Saya dapat laporan dari bawah. DPC ini akan memproses yang mendapatkan rekomendasi DPP atau tidak, tergantung pada DPC. Kalau diproses tidak ada masalah. Kalau tidak diproses tapi tidak melakukan kompromi dengan DPP, mereka akan terkena sanksi, karena rekomendasi itu tidak ada kata lain harus dijalankan,” akunya.
Sumber: www.solopos.com/sragen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar