Jakarta. Tim 8 menyimpulkan penyidikan kasus pemerasan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak memiliki cukup bukti. Anggota Komisi III, Nasir Jamil pun mengusulkan agar Kejaksaan Agung segera mengembalikan berkas kasus ke Polri, kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)."Karena itu saya usulkan agar kejaksaan mengembalikan berkas ke polri dan kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Jangan dipaksa karena Tim 8 diisi oleh orang-orng yang punya pemahaman hukum, apalagi ada Amir Syamsuddin, orang (partai) Demokrat. Apa yang mereka (Tim 8) sampaikan bukan dari katakanlah, warung kopi. Apa yang mereka temukan itu setelah mereka bertemu dengan berbagai pihak," kata Nasir saat dihubungi detikcom, Senin (9/11/2009).
Usulan itu, kata Nasir, berdasarkan penjelasan Jaksa Agung saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kejaksaan tadi siang. Dari penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supandji, kasus yang mendera Chandra-Bibit tampak kurang bukti-bukti dan terkesan dipaksakan.
"Memang tadi dari penjelasan Jaksa Agung juga seperti itu. Kalau mencermati penjelasan jaksa, bukti-bukti yang didakwakan kepada Bibit dan Chandra sangat lemah. Tapi memang ada kesan kasus harus jalan, sehingga terkesan dipaksakan. Sehingga Kejagung mengatakan yang penting bukti itu kuat, tidak perlu mutlak," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution menyatakan bahwa penyidik Polri tidak memiliki bukti kuat atas kasus pemerasan dan penyuapan yang dikenakan pada Chandra dan Bibit. Andaikata pemerasan itu ada, lanjut Buyung, bukti pemerasan terputus hingga ke Ari Muladi.(mei/ape)
Sumber: www.detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar