Jakarta. Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri tiba-tiba mengklarifikasi terkait pencekalan Dirut PT Masaro Radiokom Putronefo A Prayugo. Anggota FPKS Nasir Jamil ternyata jeli dan melihat keanehan itu dan mempertanyakan kepada Kapolri tentang klarifikasi itu."Di akhir penjelasan tadi, mengapa Kapolri tiba-tiba mengklarifikai terkait pencekalan Putronefo. Padahal, di awal penjelasan tadi, Kapolri mempersoalkan pencekalan Putronefo yang tersusun dalam rangkaian argumentasi," kata Nasir Jamil dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi III DPR dengan Kapolri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2009) pukul 23.30 WIB.
Nasir meminta penjelasan mengapa Kapolri sampai mengeluarkan klarifikasi di akhir penjelasan. Padahal, menurut Nasir, informasi yang didapatkan dirinya, KPK telah meminta pelarangan ke luar negeri untuk Anggoro Widjojo dan Putronefo per 22 Agustus 2008. Selain dua nama itu, KPK juga telah mencekal dua nama lain, yaitu Anggono Widjojo dan David Angkawijaya pada tanggal yang sama.
"Yang saya tahu, dalam surat KPK ke Imigrasi, ada empat pimpinan Masaro yang dicekal. Yaitu Anggoro (komisaris), Putronevo (Dirut), Anggono Widjojo (preskom), dan David Angkawijaya (direktur keuangan). Apakah polisi tidak mendapatkan surat ini," kata Nasir.
Sebelumnya Kapolri mempersoalkan pencekalan Putronefo yang baru dilakukan pada September 2009. Padahal, Putronefo adalah dirut. Sedangkan Anggoro yang hanya sebagai komisaris telah dicekal sejak Agustus 2008. Namun, argumen Kapolri ini berubah setelah mengklarifikasi pencekalan Putronefo. (asy/ndr)
Sumber: www.detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar