Sragen (Espos). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan kepada Bupati Sragen agar menegur sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, lantaran BPK menemukan beberapa permasalahan dalam realisasi pelaksanaan APBD 2008.Beberapa temuan yang terangkum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dengan Surat Nomor 108/R/XVIII.SMG/08/2009 tentang Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Sragen Tahun 2008 antara lain, adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Kelemahan sistem pengendalian intern itu menurut BPK, terlihat dengan adanya bukti kepemilikan aset tanah dan kendaraan bermotor yang belum teradministrasikan dengan tertib dan penganggaran belanja modal sebesar Rp 3,104 miliar yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya.
BPK menilai ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan diketahui dengan adanya indikasi penyimpangan uang kas daerah dalam bentuk deposito dan tabungan sebesar Rp 27,779 miliar pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bukan merupakan bank umum dan Penerimaan retribusi Puskesmas, portal desa, dan kebersihan RT/RW sebesar 1,394 miliar digunakan secara langsung.
Beberapa SKPD yang segera mendapatkan teguran dari Bupati terdiri atas Kepala Bagian Pengelola Barang Daerah dalam hal inio Bidang Akuntasi dan Aset Daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) supaya lebih tertib dalam melakukan administrasi penyimpanan bukti-bukti kepemilikan aset daerah. Selain itu, Bupati juga diminta BPK agar menegur pengguna anggaran Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Pertanian supaya lebih cermat menyusun RKA SKPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah supaya lebih cermat dalam menganggarkan belanja modal.
Persoalan temuan-temuan BPK tersebut juga disinggung dalam Sidang Paripurna dengan agenda laporan pembahasan komisi tentang laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD 2008, Rabu (4/11) di Gedung Dewan.
Sekretaris Komisi I DPRD Sragen, Joko Setiawan dalam kesempatan itu mengungkapkan, DPPKA Sragen memang sudah melakukan pendataan atas barang milik daerah dengan cukup baik, hanya masih perlu melakukan pendataan secara akurat dan obyektif terhadap barang milik daerah. Selain itu, sambung Joko, DPPKAD perlu segera dilakukan inventarisasi barang-barang yang sudah tidak berfungsi secara optimal, karena rusak dan sebagainya. Menurut dia, jika perlu bisa dilakukan penghapusan atas aset daerah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Sekretaris Komisi II DPRD Solo, Sukamto menambahkan, pelaksanaan APBD 2008 ternyata masih menyisakan masalah-masalah sepertoi yang tercantum dalam LHP BPK. Dia meminta kepada Pemkab supaya segera menindaklanjuti temuan-temuan yang ada agar tidak muncul di tahun-tahun berikutnya. ”Di tahun-tahun mendatang agar jangan sampai muncul temuan-temuan itu lagi, sehingga Pemkab segera menindaklanjutinya,” ujar Sukamto yang diamini anggota Komisi IV DPRD Sragen Hariyanto saat ditemui Espos secara terpisah.
Sumber: www.solopos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar