SUKOHARJO. Tudingan pemalsuan ijazah oleh Lembaga Studi Lingkungan (LSL) Surakarta benar-benar membuat Titik Suprapti Bambang Riyanto (TBR) berang. Tudingan itu dianggapnya sampah dan mengada-ada. Tudingan itu juga dinilainya sebagai bentuk pencemaran nama baik atas dirinya selaku bakal calon (Balon) bupati.
Atas tuduhan tersebut, TBR melaporkan LSL ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. TBR melapor ke Polres didampingi suaminya Bambang Riyanto, sambil membawa ijazah asli, Jumat (7/5) malam. Mereka diterima oleh Kasat Reskrim AKP Sukiyono.
"Saya merasa tidak berbuat seperti itu. Jelas itu sudah mencemarkan nama baik saya sebagai salah satu calon bupati. Biar masyarakat yang menilai, karena semua bukti-bukti ijazah asli dari lembaga perguruan tinggi yang kompeten ada semua," ujar Titik, Jumat (7/5).