JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap pemerintah tidak
mengambil alih proses sertifikasi halal. Pemerintah sebaiknya berperan
dalam melakukan sosialisasi hingga regulasi dan pengawasan.
Demikian diungkapkan Ketua MUI KH. Amidhan saat bersilaturahim dengan
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Rabu (13/2) di Gedung
DPR. Amidhan didampingi Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dan
jajarannya, diterima Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua
DPR dari PKS, Sohibul Iman dan anggota Panja RUU Jaminan Produk Halal
(JPH), Nasir Djamil.
Amidhan mengungkapkan, kedatangannya dalam rangka meminta dukungan
Fraksi PKS untuk mengawal RUU JPH dengan menjadikan MUI sebagai pihak
yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses sertifikasi halal.
“PKS jadi tumpuan harapan kami dalam memperjuangkan kehalalan produk
yang dikonsumsi umat. PKS ini partai kader yang sebenarnya, dan sudah
teruji konsistensinya. Alhamdulillah PKS luar biasa, mampu menyelesaikan
masalah. Mampu mengubah musibah menjadi berkah. Ada musibah justru
makin solid,” puji Amidhan.
Amidhan menambahkan, RUU JPH sebaiknya tidak memberi peluang kepada
pemerintah untuk menerima pendaftaran permohonan sertifikasi halal.
Menurutnya, sebaiknya peran pemerintah adalah pasca sertifikasi
dilakukan oleh MUI.
“MUI dengan LPPOM sudah melangkah jauh. Proses permohonan sertifikasi
halal sudah bisa online. Pemohon tinggal isi formulir online, lalu LPPOM
MUI mengirim auditor,” tutur Amidhan.
Menanggapi Amidhan, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan, sikap
PKS sudah jelas untuk mendukung kewenangan sertifikasi halal tetap ada
di MUI.
“PKS sudah firm, kewenangan fatwa halal-haram itu ada di MUI. Pemerintah
cukup menindaklanjuti dengan sosialisasi, pengawasan, regulasi dan
lain-lain,” tandas Hidayat.
Untuk itu, Hidayat meminta MUI juga berkomunikasi dengan fraksi-fraksi
lain agar mendukung upaya meloloskan RUU JPH dengan menjadikan MUI
sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses
sertifikasi halal.
Sumber: PKS Menang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar