jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Kamis, 20 Oktober 2011

Tugas dan Hak Murabbi

Aktivitas dalam halaqah adalah sebuah kegiatan yang dinamis. Forum ini adalah miniatur dari sebuah sistem kepemerintahan. Seorang murabbi adalah orang yang bertanggung jawab memimpin jalannya pertemuan pekanan. Syura-syura dalam musyawarah halaqah baru sah diputuskan oleh murabbi. Dia adalah orang yang menghidupkan suasana ruhiyyah-ta’abbudiyyah, fikriyyah-tsaqafiyyah, dan harakiyyah-da’awiyyah dalam halaqah.

Agar halaqah dinamis murabbi bertanggung jawab kinerja halaqah yang solid, sehat, dinamis, produktif dan penuh ukhuwwah. Karena itu seorang murabbi harus memahami dan menguasai kondisi peserta halaqah serta meningkatkan potensi mereka. Selain itu juga berhak untuk mengevaluasi dengan cara menasihati dan mengupayakan pemecahan masalah peserta halaqah. Sambil mempertimbangkan berbagai usulan dan kritik peserta halaqah.

Seorang murabbi bukan bekerja sendiri dia adalah perpanjangan tangan jamaah. Kehadirannya dalam rangka meneruskan dan mensosialisasi informasi dan kebijakan jamaah. Sekuat tenaga dia harus mengupayakan terealisasinya berbagai program halaqah dan program jamaah dalam lingkup halaqah. Tugas penting lainnya adalah mengawasi dan mengkordinasikan penghimpunan dan penyaluran infaq.

Ketaatan merupakan pondasi hukum Islam dan kaidah sistem politik. Seseorang tidak mungkin dapat membayangkan adanya sistem yang benar dan negara yang kuat tanpa adanya keadilan dari penguasa dan ketaatan dari rakyatnya. Oleh karena itu sangat tepat apa yang dikatakan khalifah kedua umat Islam Umar bin Khattab, ” Tidak ada Islam tanpa jamaah, tidak ada jamaah tanpa pemimpin dan tidak ada pemimpin tanpa ketaatan.” Islam bukanlah agama individu, tetapi agama masyarakat yang tidak mungkin terealisasi kecuali melalaui jamaah. Dan jamaah tidak akan berarti sama sekali jika anggotanya tidak diikat oleh suatu sistem dan dihimpun oleh pemimpin yang mengatur urusan mereka.

Sesungguhnya sikap mendengar dan taat merupakan dua pilar dari sistem hidup bermasyarakat. Dan keduanya merupakan tulang punggung dari manusia yang hidup dalam suatu bangsa dimana tidak mungkin bangsa tersebut menolak dan mengusir musuh, tentaranya akan menang jika tidak memiliki sikap mendengar dan taat yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat berpisah dari bangunan umat ini. Sehingga sikap mendengar dan taat adalah suatu yang mutlak harus dilakukan bagi bangsa yang ingin besar.

Maka seorang murabbi berhak untuk didengar dan ditaati. Dia adalah tempat mutarabbi (binaan) meminta pendapat atau istisyarah. Karena itu dia (murabbi) harus dihargai dan dihormati. Selain itu dia berhak mengajukan permintaan bantuan untuk melaksanakan tugas. Dialah yang mengeksekusi setiap kebijakan halaqah. Untuk membantu perannya dia juga berhak membentuk kepengurusan halaqah.

Ketika Islam mewajibkan umat Islam untuk mentaati para pemimpin, Islam juga memberi batasan tentang ketaatan tersebut dan tidak membiarkanya berlaku mutlak tanpa ada batasan. Karena ketaatan mutlak akan melahirkan tirani dan kediktatoran sehingga akan menghapus nilai-nilai Islam dalam hidup bermasyarakat. Oleh karenanya ketaatan terhadap pemimpin dibatasai oleh ruang lingkup tertentu dan syarat-syarat tertentu yang harus ditunaikan.

Pemimpin tersebut tidak menyuruh manusia berbuat maksiat. Maka jika pemimpin menyuruh rakyatnya berbuat maksiat seperti minum khamr, riba, buka aurat dan lainnya, maka tidak ada kewajiban taat. Rasulullah saw bersabda: "Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Khalik (Allah)” (HR Ahmad dan al-Hakim)

Ketaatan adalah unsur yang sangat prinsip yang sangat dibutuhkan dalam gerakan da’wah. Setiap gerakan da’wah tidak mungkin sampai pada tujuan kecuali jika unsur ketaatan sudah sampai pada derajat yang sempurna. Dan ketaatan dalam Islam berlandaskan pada prinsip akidah dan syariah.

Untuk mencapai derajat ini maka seorang murabbi harus Merasakan muraqabatullah. Tentu saja ikhlas dan komitmen dengan ibadah-ibadah sya’airiyyah (ibadah-ibadah ritual). Bersemangat untuk selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas ilmunya. Tidak sungkan belajar dari siapa saja, termasuk dari yang lebih rendah derajatnya. Senatiasa berlatih untuk memberi yang terbaik.

Keunggulan murabbi (untuk sementara) adalah karena dia lebih dulu masuk jamaah dibanding binaannya. Dia diangkat menjadi murabbi karena lebih mengetahui gerak alur jamaah dibanding binaannya. Boleh jadi suatu saat nanti bisa saja keadaan menjadi terbalik. Itu tergantung dari kecepatan gerak masing-masing individu dan kebutuhan dakwah. (Eman Mulyatman).


Sumber: Majalah SABILI No 26 TH XVIII, 29 September 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar