Jakarta (20/10) Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Zakat untuk disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama, Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan HAM di DPR, Selasa (19/10).“RUU pengelolaan zakat ini akan menjadi payung hukum penyelenggaraan zakat di tanah air. Walaupun belum seideal yang diharapkan, tapi lahirnya Undang-undang Pengelolaan Zakat ini adalah sebuah kemajuan yang cukup besar bagi dunia perzakatan di Indonesia” Kata Rahman Amin, anggota komisi VIII DPR RI.
“Hasil riset BAZNAS dan FEM IPB tahun 2011 mengenai potensi zakat nasional, ditemukan angka mencapai 217 Triliun rupiah atau setara dengan 3,4 % dari PDB Indonesia. Angka itu juga setara dengan 21% pendapatan Negara dari pajak, yang dalam RAPBN 2012, ditargetkan mencapai 1.019,3 triliun rupiah. Potensi zakat nasional tersebut bila kita bandingkan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2012, maka setara dengan 80% dari PNBP tahun 2012 yang ditargetkan mencapai 272,7 triliun rupiah. Angka-angka ini adalah sesuatu yang sangat besar, jika pemerintah mampu mengelolanya dengan baik, akan mampu mempercepat penanggulangan kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Bahkan Dalam Riset yang dilakukan oleh IMZ pada tahun 2011 tentang kemampuan zakat dalam mengurangi kemiskinan, kinerja pengelolaan zakat di tanah air terbukti mampu mengurangi jumlah keluarga miskin sebesar 23,2 % serta tingkat keparahan kemiskinan dapat di tekan hingga 24,94%. Ini adalah suatu bukti keberhasilan zakat Indonesia pada persoalan pengentasan kemiskinan di Indonesia.“ Lanjut anggota DPR dari dapil Kalimantan Barat tersebut.
“Sehingga, bila Perpajakan dan PNBP mempunyai payung hukum yang sedemikian banyak, perhatian yang sama harus kita berikan pula pada dunia perzakatan ditanah air ini. Potensi yang sedemikian besar itu, harus diperkuat oleh Pemerintah. Fraksi PKS memandang bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang selama ini menjadi payung hukum pengelolaan zakat di tanah air, sudah kurang relevan dan tibalah saatnya untuk direvisi”. Lanjut Kapoksi VIII FPKS tersebut.
Rahman menambahkan bahwa isu sentralisasi pengelolaan zakat yang semula sempat muncul dalam pembahasan rapat- rapat panja bersama pemerintah akhirnya ditiadakan. Masyarakat tetap diberikan peluang untuk berkontribusi dalam pengelolaan zakat ditanah air setelah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ini.
“Catatan khusus dari Fraksi PKS mengenai Rancangan Undang-undang zakat ini adalah masih belum adanya pemisahan yang jelas dan tegas, antara fungsi regulator dan fungsi operator. Selain itu mengenai zakat sebagai pengurang pajak, Fraksi PKS berpendapat bahwa kedepan harus ada ketentuan yang mengatur soal ini” demikian pungkasnya.
Sumber: Suara Keadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar