Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pernyataan politikus Partai Keadilan Sejahtera Fachri Hamzah mengenai pembubaran Komisi Pemberantas Korupsi bagus. Namun, pengertiannya tidak harus disetujui.
"Saya menanggapi pernyataan Fachri itu bagus juga dalam pengertian tidak harus disetujui, tapi dengan pemikiran tidak boleh ada sebuah lembaga superbodi yang tanpa kontrol," ujar Mahfud saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (7/10).
Ia menambahkan, pernyataan tersebut layak menjadi bahan evaluasi dan otokritik pada lembaga antikorupsi tersebut. "Iya betul harus menjadi bahan evaluasi internal. Untuk jadi lebih baik dan lebih demokratis," ujarnya.
Substansinya, menurut Mahfud, tidak boleh ada lembaga superbodi dalam negara yang demokratis. "Tapi jawabannya bukan membubarkan KPK," tegasnya.
Sumber: Media Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar