KOMPAS.com — Hampir semua partai politik yang saat ini memiliki kursi di DPR RI enggan terbuka soal laporan keuangannya. Dari sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPR, hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mau memberikan laporan keuangan sesuai standar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2009.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak Juni silam mengirimkan surat permintaan informasi kepada sembilan partai politik (parpol), berkaitan dengan pengelolaan dana yang berasal dari APBN.
"Pada bulan Juli kami melanjutkan mengirim surat keberatan kepada sembilan parpol tersebut karena hingga saat ini baru tiga parpol yang menyerahkan laporan keuangannya, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PPP, dan PKS," ujar peneliti ICW, Apung Widadi, di Jakarta, Senin (10/10/2011).
Menurut Apung, dari tiga parpol yang merespons permintaan ICW, hanya PPP dan PKS yang membuat laporan sesuai standar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), meski pun masih sangat minimalis. Sementara itu, laporan PKB dinilai ICW tak sesuai standar.
"Partai Demokrat yang tercatat menerima dana APBN paling besar (Rp 2.338.771.860) tak merespons, sama seperti PAN, Hanura, dan Gerindra. PDI-P hanya mengirim surat yang menyatakan laporan keuangan mereka belum diaudit BPK, sementara Golkar hanya berkomentar di media," kata Apung.
September ini, kata Apung, ICW mengirim surat gugatan melalui Komisi Informasi Pusat soal permintaan informasi laporan keuangan parpol.
Menurut dia, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan, hasil pemeriksan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan parpol terbuka untuk diketahui masyarakat.
Sember: Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar