jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 19 Oktober 2011

ICW: Laporan Keuangan PKS Sudah Sesuai Standar

KOMPAS.com — Hampir semua partai politik yang saat ini memiliki kursi di DPR RI enggan terbuka soal laporan keuangannya. Dari sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPR, hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mau memberikan laporan keuangan sesuai standar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2009.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak Juni silam mengirimkan surat permintaan informasi kepada sembilan partai politik (parpol), berkaitan dengan pengelolaan dana yang berasal dari APBN.

"Pada bulan Juli kami melanjutkan mengirim surat keberatan kepada sembilan parpol tersebut karena hingga saat ini baru tiga parpol yang menyerahkan laporan keuangannya, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PPP, dan PKS,"
ujar peneliti ICW, Apung Widadi, di Jakarta, Senin (10/10/2011).

Menurut Apung, dari tiga parpol yang merespons permintaan ICW, hanya PPP dan PKS yang membuat laporan sesuai standar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), meski pun masih sangat minimalis. Sementara itu, laporan PKB dinilai ICW tak sesuai standar.

"Partai Demokrat yang tercatat menerima dana APBN paling besar (Rp 2.338.771.860) tak merespons, sama seperti PAN, Hanura, dan Gerindra. PDI-P hanya mengirim surat yang menyatakan laporan keuangan mereka belum diaudit BPK, sementara Golkar hanya berkomentar di media," kata Apung.

September ini, kata Apung, ICW mengirim surat gugatan melalui Komisi Informasi Pusat soal permintaan informasi laporan keuangan parpol.

Menurut dia, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan, hasil pemeriksan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan parpol terbuka untuk diketahui masyarakat.

Sember: Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar