Solo (Espos). Pansus Administrasi Kependudukan (Adminduk) DPRD Solo menilai orang terlantar sangat rentan sebagai penduduk yang tidak tercatat dalam Adminduk.
Menurut anggota Pansus Adminduk, Asih Sunjoto Putro, terdapat beberapa kalangan yang masuk dalam kategori sebagai penduduk yang rentan terhadap pencatatan Adminduk. “Mereka adalah orang terlantar, korban bencana alam hingga korban kerusuhan. Kalau di Solo yang paling mungkin adalah orang terlantar,” ungkap Asih, Minggu (27/6).
Mereka dinyatakan rentan pencatatan Adminduk karena memiliki keterbatasan sehingga tidak bisa mengurus administrasi untuk pencatatan data kependudukan. Dia mengatakan, pihak yang rentan dalam Adminduk itu sudah tertuang dalam UU dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11/2010 Pasal 19.
Dia mengatakan, Raperda Adminduk yang saat ini sedang dalam pembahasan juga mengakomodasi mengenai hal itu. Asih mengatakan, pasal mengenai pihak yang rentan terhadap pencatatan Adminduk sudah dimasukkan dalam Raperda itu, namun pada tataran teknis perlu ada Peraturan Walikota untuk mengatur hal tersebut.
“Jadi Pemkot harus membentuk tim untuk mengakomodasi kepentingan orang terlantar itu. Tim itu harus diketuai oleh Dispendukcapil dan melibatkan dinas lainnya seperti Dinsosnakertrans, Depag, Disdikpora, Satpol PP serta Badan Pusat Statistik,” ungkap politisi PKS itu.
Dia mengungkapkan, tim itu bertugas melakukan pendataan terhadap orang terlantar. Namun, tugas tim itu tidak hanya sebatas pada pendataan saja namun juga harus ada tindak lanjut yaitu pemberdayaan orang terlantar.
Sumber: Solopos Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar