jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 10 Mei 2010

Unisri Ikut Berang

SOLO. Panasnya berita dugaan pemalsuan ijazah D3 dan S1 yang dilakukan Balon Bupati Sukoharjo, Titik Suprapti (TBR), tak urung membuat kampus Universitas Slamet Riyadi (Unisri) ikut-ikutan merasa gemas dan berang.

Pasalnya, sebagai lembaga pendidikan di mana TBR menyelesaikan studi lanjutan S1 Jurusan Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, pihak Unisri menegaskan tak pernah mengeluarkan ijazah palsu. Justru, pihak Unisri merasa dirugikan, karena berita miring tersebut telah mencoreng citra dan nama baik kampus Unisri di tengah masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa kami tidak pernah mengeluarkan ijazah palsu. Titik Suprapti merupakan mahasiswa D3 transfer Jurusan Administrasi Keuangan Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed). Kami menerima Bu Titik sebagai mahasiswa program transfer karena kami menerima legalisir ijazah dari universitas sebelumnya,”
ungkap Rektor Unisri, Prof Dr Ir Kapti Rahayu Kuswanto kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Senin (10/5).

Menurut Kapti, pemberitaan di beberapa media akhir-akhir ini menyebutkan bahwa menyelesaikan studi lanjut S1 di Unisri dapat ditempuh dalam waktu satu semester. Hal itu, menurut Kapti jelas tidak dapat dibenarkan. Unisri menyesalkan cara-cara yang ditempuh LSLS.

Proses Penjaminan

Setiap mahasiswa program transfer, jelas Kapti harus menempuh masa studi minimal dua semester. Dipaparkan, Titik Suprapti masuk menjadi mahasiswa baru program transfer pada bulan Agustus 2006 dan lulus pada tahun 27 Oktober 2007 dengan menempuh masa studi tiga semester atau 1,5 tahun.

Senada, Wakil Rektor I Bagian Akademik, Lucia Indrastuti mengatakan, Titik Suprapti telah menyelesaikan 97 Satuan Kredit Semester (SKS) sebagaimana yang harus ditempuh mahasiswa program transfer. Masa studi ditempuh dalam jangka waktu 1,5 tahun.


“Jika permasalahan lain muncul dari transkrip studi D3 yang tidak ditemukan, hal itu sepenuhnya bukan tanggung jawab Unisri. Yang terpenting ketika beliau mendaftar menjadi mahasiswa program transfer, semua berkas ijazah dan legalisir ijazah dari universitas sebelumnya telah terlampir, “ terangnya.

Dijelaskan, sejak tiga tahun terakhir, Unisri telah menerapkan proses penjaminan mutu akademik, di mana semua proses akademik telah melalui proses penyaringan yang ketat. Dengan begitu, tindakan-tindakan berupa kecurangan atau pemalsuan ijazah tidak akan terjadi.

“Dugaan pemalsuan ijazah ini telah memberikan efek negatif bagi Unisri di tengah masyarakat. Terlebih dalam waktu dekat Unisri akan mengadakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB),” ujarnya. (ina)

Sumber: Harian Joglosemar Online



Rektor Unisri: Ijasah TBR sah…

Solo (Espos). Petinggi Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan ijasah palsu salah satu kandidat Bupati Sukoharjo, Titik Suprapti atau Titik Bambang Riyanto (TBR).

Menurut mereka, TBR telah memenuhi segala persyaratan dan telah menjalani masa kuliah di kampus Unisri dengan baik. “Karena statusnya transfer, maka beliau hanya menyelesaikan mata kuliah yang belum dia rampungkan sebelumnya. Jadi, cukup tiga semester untuk menyelesaikan gelar sarjananya” kata Rektor Unisri, Prof Dr Ir Kapti Rahayu Kuswanto dalam jumpa pers yang digelar di kampus setempat, Senin (10/5).

Dalam kesempatan tersebut, Kapti juga mengaku telah didatangi utusan Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto (BR) terkait laporan dugaan ijasah palsu TBR oleh Lembaga Studi Lingkungan (LSL) Surakarta.

Meski diminta untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum oleh utusan BR, namun Kapti hanya minta klarifikasi di publik. “Memang ada utusan Bupati Sukoharjo yang ke sini dan minta agar tudingan dugaan ijasah palsu itu dipolisikan karena dianggap mencemarkan nama baik. Tapi, kami tak ingin urusan ini berlarut-larut. Cukup klarifikasi saja,” paparnya.

Lebih lanjut, Wakil Rektor I, Lusia Indrastuti memaparkan, ijasah dan transkip nilai yang dibawa TBR untuk kuliah di Unisri selama ini sudah sah. Selain sudah tercantum nilai-nilai kelulusanya, SK kelulusan TBR juga telah mendapatkan stempel resmi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

“Selama legal formal yang kami terima sah, maka ya sah. Persoalan tak ditemukannya transkip nilai di database Unsoed, itu di luar wewenang kami. Apa mungkin, kami ngecek keaslian setiap calon mahasiswa satu per satu ke kampus semula,” katanya.

Menurut Lusia, selama kuliah di Unisri, TBR hanya menyelesaikan 54 sistem kredit semester (sks) dengan 43 mata kuliah. Alasannya, status TBR saat kuliah di Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisipol) Unisri ialah transfer dari Fakultas Ekonomi Unsoed Purwokerto. Sehingga, imbuhnya, tinggal menyelesikan mata kuliah yang belum diambil sebelumnya. “Transfernya memang beda fakultas, namun mata kuliahnya masih satu rumpun. Sehingga, ada sejumlah mata kuliah yang sudah diambil,” paparnya.

Sementara itu, Direktur LSLS M Muttaqin mengaku telah menemukan bukti baru dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah (Kopertis) Jateng terkait indikasi ketidakabsahan ijasah TBR. “Dalam data Kopertis, juga tercatat ada sejumlah kejanggalan ijasah TBR, baik masa tempuh kuliah atau nilainya,” paparnya seraya menunjukkan bukti surat dari Kopertis VI Jateng. (asa)

Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar