jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 10 Mei 2010

KPU Klarifikasi Ijazah Titik

SUKOHARJO. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo akan melakukan klarifikasi terhadap ijazah Titik Suprapti (TBR) terkait adanya indikasi ketidakabsahan ijazah yang digunakannya saat mendaftarkan sebagai calon bupati dalam Pilkada, 3 Juni mendatang.

Terkait laporan dugaan Lembaga Studi Lingkungan (LSL) bahwa ijazah D3 danS1 milik TBR tersebut palsu, Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto mengatakan, KPU akan bertindak normatif.

Dikatakan, sebagai penyelenggara Pilkada, pihaknya hanya bisa melakukan verifikasi saja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Tugas pengecekan ijazah di lembaga institusi pendidikan bukan tugas KPU, melainkan Pengawas Pemilu (Panwas).

“Kalau ada pemalsuan ijazah, itu tugasnya kepolisian sebagai aparat penegak hukum, bukan KPU” kata Kuswanto, Sabtu (8/5).

Hasil temuan fakta oleh Panwas itu nanti yang menurut Kuswanto akan dijadikan pertimbangan oleh KPU saat menetapkan pasangan Cabup-Cawabup nantinya.

Hanya Penyelenggara

Anggota KPU Yulianto Sudrajad, KPU memang harus melangkah sesuai prosedur, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga yang lain, seperti Panwas maupun aparat kepolisian. ”Mekanismenya memang seperti itu, sehingga kami tidak akan melangkahi tugas lembaga lain karena itu bukan tugas KPU,” ujar Yulianto.

Meski demikian, Yulianto menegaskan bukannya KPU tutup mata terhadap fakta tersebut. Yulianto juga menyayangkan surat protes LSL yang ditujukan ke KPU. Seharusnya pengaduan itu ditujukan ke Panwas dan kepolisian dan KPU hanya tembusan.

”Sebab tugas KPU hanya sebagai penyelenggara Pilkada, sehingga kalau ada temuan Panwas dan kepolisian yang berhak bertindak dan hasilnya diserahkan pada KPU,” jelasnya.

Yulianto mengaku, tugas KPU sifatnya hanya administratif, dan saat TBR memberikan ijazah S1 ke KPU berupa fotokopi ijazah saja, sehingga pihaknya menunggu bukti ijazah aslinya sebagai bukti pembenaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Studi Lingkungan (LSL) Surakarta melaporkan dugaan pemalsuan ijazah D3 dan ijazah S1 oleh bakal calon (Balon) Bupati Sukoharjo, Titik Suprapti ke KPU Sukoharjo. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar