SUKOHARJO. Kejaksaan negeri (Kejari) Sukoharjo diminta secepatnya menyelesaikan pemeriksaan terhadap guru-guru sertifikasi, usai ujian nasional (UN) berhasil kelar. Jangan sampai terjadi penanganan kasus yang sudah berjalan itu mengambang dan hilang di tengah jalan.
Hal itu ditegaskan oleh Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Sukoharjo, Kamis (25/3). Pasalnya, dalam kasus itu sudah jelas terbukti adanya barang bukti dan pelapor, sehingga menjadi pertanyaan besar kalau tidak mampu menindak tegas pelakunya.
“Saya dengar kasus ini mendadak dihentikan dengan alasan ujian nasional (UN). Jika begitu, selesai UN nanti, Kejari harus segera melakukan pemeriksaan lanjutan agar kasus ini tidak mengambang,” ujar anggota Komisi E DPRD Jateng, Mahmud Mahfud, Kamis (25/3).
Selain itu, kata Mahmud, UN seharusnya tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memeriksa para guru. Sebab, dikhawatirkan jangan-jangan selesai UN tahun depan, pemeriksaan baru dapat dilanjutkan. Sehingga, dalam hal ini butuh ketegasan dari Kejari agar kasus ini tidak mengambang.
Melapor
Mahfud menilai, mestinya para guru yang diperiksa tidak perlu seluruhnya, tetapi cukup diambil sampel beberapa guru saja. Pasalnya, sudah ada guru yang melapor dan sudah ada pula bukti yang cukup jelas. Jika pemeriksaan dilakukan terhadap ratusan guru, dikhawatirkan justru pemeriksaan tidak akan selesai.
Lebih jauh, Mahfud meminta masyarakat di Sukoharjo, khususnya para anggota dewan untuk selalu memantau perkembangan kasus tersebut, agar prosesnya berjalan sebagaimana mestinya.
“DPRD setempat juga harus selalu mengawal, karena kalau tidak, kasus ini tidak pernah akan selesai,” katanya.
Pada bagian lain, Mahfud menyoroti adanya mutasi jabatan di Dinas Pendidikan Sukoharjo dalam waktu yang cukup singkat dengan alasan dan tujuan yang tidak jelas. Menurut Mahfud, mutasi harus dilandasi berbagai pertimbangan profesi dan administrasi struktural, dan tidak bisa sekadar dilandasi kepentingan politis.
“Sehingga perlu adanya kejelasan maksud dan tujuannya apa,” ujar Mahfud.
Untuk itu, ia mengimbau pada DPRD Sukoharjo untuk melakukan kontrol dan pengawasan dengan ketat. Dalam kasus tersebut, menurut Mahfud, seharusnya DPRD bisa memanggil dan meminta kejelasan pada Bupati terkait mutasi yang menimbulkan tanda tanya tersebut.
“Itu sudah masuk tugas DPRD setempat untuk secepatnya memanggil Bupati untuk dimintai keterangan,” imbuhnya. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar